Tidak hanya keabsahan bukti yang diajukan sebagai Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang Tahun 1953 dinilai palsu, tapi juga terjadi pemalsuan data dari warga masyarakat dalam kelompok tani Rohani Cs yang menggugat PTPN 2.
Baca Juga: Ratusan Atlet Belitung Timur Ikuti Peluncuran Semangat Menuju Porprov Kepulauan Bangka Belitung
Dari keterangan enam saksi yang dihadirkan ke persidangan, membenarkan bahwa identitas orangtua mereka sudah diganti dalam berkas kartu keluarga yang sebelumnya diserahkan kepada Murachman.
Bahkan saksi Sulistiono mengaku di persidangan ada pihak yang membiayai seluruh upaya gugatan hukum atas tanah di Kebun Penara, yakni Andak Sari Anjani (Andak Sariani) warga Jakarta yang semula berasal dari Pantai Labu.
Pengusaha ini sempat diperiksa di Polda Sumut, namun jaksa tidak berhasil menghadirkannya ke persidangan karena tidak menemukan alamat pasti yang bersangkutan di Jakarta.
Namun jaksa menegaskan Murachman terbukti bersalah sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana.
Untuk itu jaksa menuntut 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani Murachman.
Apalagi akibat perbuatan Murachman, PTPN2 merugi hingga Rp1,6 Triliun. (ZUL)