Deli Serdang - Realitasonline.id | Terdakwa kasus pemalsuan surat Murachman (64) minta dibebaskan dari segala tuntutan karena merasa tidak bersalah.
Pria ubanan yang beralamat di Dusun III Gang Jaya Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang juga minta dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam tempatnya ditahan.
Permintaan Murachman, ayah 6 tersebut disampaikan tim Penasehat Hukumnya (PH) Johansen Manihuruk dan Jekson Hutasoit saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (15/6/23).
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-77: Polsek Labuhan Haji Aceh Selatan Lakukan Giat Bakti Kesehatan
"Tidak ditemukan Murachman melakukan perbuatan surat palsu untuk Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang yang dikeluarkan Tahun 1953," kata Johansen Manihuruk saat membacakan surat pembelaan Murachman menanggapi dakwaan jaksa.
"Sehingga ini dijadikan petunjuk untuk membebaskan terdakwa Murachman. Jaksa juga mendakwa terdakwa dengan pasal tunggal yakni Pasal 263 ayat 2 KUHPidana tentang penggunaan surat palsu," imbuhnya.
Baca Juga: Bikin Kagum, Berbagai Produk Kerajinan Dipamerkan Model Fashionshow Dekranasda Aceh
Lanjut Johansen, Murachman tidak terbukti secara sah menggunakan surat palsu.
"Maka kami minta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan menolak semua dakwaan jaksa," harap Johansen sesekali membetulkan kaca matanya saat membacakan pembelaan terdakwa Murachman.
"Kemudian membebaskan terdakwa dari tahanan," tambahnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Oktavianus Sinaga saat PH Murachman membacakan pembelaan kliennya terlihat asik bermain dengan hapenya.
Baca Juga: Pemkab Labuhanbatu Sosialisasi SIM PKK Penguatan Dasawisma
Untuk mendengar tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa, majelis hakim yang
diketuai Hendrawan Nainggolan dibantu hakim anggota Rustam Parluhutan, Asraruddin Anwar, Erwinson Nababan dan Irwansyah menunda sidang dan akan dilanjut kembali Senin (19/6/23) mendatang.
Diberitakan pada sidang sebelumnya, jaksa menyebutkan sesuai keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan di antaranya Ganda Wiatmaja, Kabag Hukum PTPN2, Eka Damawanti dan David Ginting, diduga terjadi pemalsuan-surat-surat yang digunakan untuk melakukan gugatan terhadap PTPN 2 menyangkut lahan seluas 464 hektar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara, Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.