Asahan - Realitasonline.id | Peryataan Kepala Desa (Kades) Silo Baru Kecamatan Silau Laut, Ahmad Sofyan yang menyebutkan, lahan sawit yang berada di Area Pengguna Lain (APL) sudah sesuai data dan peta dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) III Asahan.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada bung Fadli Harun selaku Pemerhati lingkungan hidup, sudah peduli dengan desa saya pimpin ini," kata Ahmad Sofyan saat berbincang dengan Realitasonline.id (6/7/2023)
Lebih lanjut dia mengatakan, pernyataan yang disampaikannya kepada media, terkait lahan tanaman sawit berada di Desa Silo Baru sudah tepat, karena berdasarkan data yang dimilikinya dari KPH III Asahan.
Baca Juga: Terduga Curanmor Minta Perdamaian Ratusan Juta ke Prajurit Raider, Lantaran Ini..
"Berdasarkan SK 579/MENHUT-II/2014, lahan ada tanaman sawitnya dapat dipastikan, sudah keluar dari kawasan hutang lindung maupun hutan produksi terbatas," jelasnya.
Pernyataan Kades itu, didukung Kepala UPT KPH Asahan Sumut, Djonner ED Sipahutar didampingi TR Nainggolan menyebutkan, dapat dipastikan lahan tanaman sawit tersebut diluar kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Kades Gunung Paribuan Berang, Hutan Pinus Dideres Anggota Koptan
"Tentunya kami berterima kasih atas informasi, namun kami memastikan bahwa kawasan hutan mangrove yang berada dibawah pengawasan KPH III masih terjaga. Artinya tidak ada perkebunan sawit yang berdiri di areal kawasan hutan mangrove," kata Djonner.
Sebelumnya Pemerhati lingkungan hidup Fadli Harun mewarning pernyataan Kades yang menyebutkan bahwa lahan sawit itu di luar kawasan hutan lindung tampa menunjukkan data yang konkrit.
Baca Juga: Wow! Sumut Tawarkan 7 Megaproyek kepada Investor, Ada Proyek Strategis Nasional
"sebaiknya kepala Desa Silo Baru berhati-hati mengatakan bahwa keberadaan ratusan perkebunan kelapa sawit diluar kawasan hutan lindung berdasarkan kutipan SK 579/ MENHUT-II/2014 karena hal tersebut harus diuji terlebih dahulu oleh ahli bidang Kehutanan," ucapnya. (HS)