Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan akhirnya, menghentikan penyelidikan terhadap dugaan Pungutan liar (Pungli), diduga dilakukan oknum Dinas Pendidikan Padangsidimpuan, terhadap puluhan guru telah lulus jalur Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kajari Padangaisimpuan melalui Kasi Intelijen Yunius Zega mengatakan, kasus dugaan pungli tersebut mencuat dan viral di media sosial terkait dugaan pungli untuk pengurusan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP), bahkan diisukan setiap guru yang lulus jalur PPPK dimintai biaya antara Rp30 - Rp 50 juta per orang.
Dari informasi dan issu yang beredar, katanya, Kejari Padangsidimpuan langsung membentuk tim, dipimpin Kasi Intelijen guna menelusuri informasi tersebut, dengan mempelajari informasi dari media dan meminta keterangan dari para guru yang lulus jalur PPPK melalui wawancara satu per satu terkait kebenaran issu tersebut.
Baca Juga: Jadi Tantangan 2024, Kemenkominfo: Diharapkan 50 Juta Orang Mengikuti Kegiatan Literasi Digital
Namun dari hasil keterangan para guru yang informasinya telah dimintai biaya untuk pengurusan SPRP sebesar Rp 30 juta - Rp50 juta per orang, ternyata satu orang pun tidak ada yang membenarkan baik secara lisan maupun tulisan.
Karena itu, ungkapnya lagi, Aparat Penegak Hukum, sekaligus pengacara negara tidak ingin issu ini berkembang tidak tentu arah dan bergulir ibarat 'bola salju, dapat membuat keresahan di tengah masyarakat.
"Akhirnya kasus dugaan pungli tersebut dihentikan karena tidak ada bukti pungli secara lisan maupun tulisan dan tidak dialami puluhan orang guru yang lulus jalur PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan," ujar Yunius Zega, Jumat (24/7/2023).
Ia juga menyatakan, pihaknya tetap wel come, jika masyarakat ataupun rekan-rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki atau menemukan bukti maupun saksi menyatakan benar ada praktek pungli terhadap puluhan guru yang lulus PPPK tersebut silahkan datang ke kantor Kejari Padangsidimpuan untuk kami tindaklanjuti.
Baca Juga: Sinopsis Film Voice of Silence, Pernah Raih Penghargaan dari Asosiasi Kritikus Film Korea Selatan
"Silakan datang ke kantor Kejari Padangsidimpuan, bila mana ada yang mau jadi saksi dan memberikan bukti. Kita pasti tindaklanjuti kasus tersebut. Kami akan melindungi saksi dan memfasilitasi saksi, dalam memberikan bukti dan keterangan, " tegasnya (RI)