DPRD Medan Tegur Kepling Sering Minta Uang Ke Warga: Itu Namanya Pungli!

photo author
- Sabtu, 10 Juni 2023 | 21:36 WIB
David Roni mendatangi Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Area dan beri teguran kepada Kepling yang suka minta uang warga. (Realitasonline.id/Dokumen)
David Roni mendatangi Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Area dan beri teguran kepada Kepling yang suka minta uang warga. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - Realitasonline.id| Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga memberi teguran kepada Kepling yang suka minta uang kepada warga. Teguran itu disampaikan anggota dewan David Sinaga kepada para Kepling (kepala lingkungan) dan menekanan agar Kepling bekerja melayani warganya dengan sepenuh hati.

"Dalam melayani warga, Kepling diharapkan tidak pilih kasih dan harus transparan. Kepling juga jangan mempersulit urusan warga," kata anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga. Tak dipungkiri praktik pungli (pungutan liar) masih sering terjadi jika warga ingin mengurus surat.

Politisi dari Partai PDIP Medan mengaku banyak menerima keluhan warga terkait pungli ini saat menggelar reses dan sosialisasi Perda. David Roni Sinaga juga sangat menyayangkan ketika seorang warga bernama Widya Ninda saat akan mengurus surat kematian keluarganya, Kepling X Kelurahan Tegal Sari 1 diduga meminta uang sebesar Rp 50 ribu. 

Baca Juga: Wakil Bupati Khairil Anwar Temukan Sumber Utama Terjadinya Kasus Stunting di Kabupaten Belitung Timur

Padahal, sambung Widya Ninda seperti ditirukan anggota DPRD asal Dapil 4 kota Medan ini, pengurusan surat kematian adalah gratis. "Saya sangat kecewa, saat itu saya diberitahu warga jika mengurus surat kematian, Kepling X meminta uang Rp.50 ribu. Padahal urusan administrasi termasuk surat kematian sudah digratiskan oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution," sebutnya.

Apakah memang ada biaya pengurusan surat kematian? Kalau ada berapa biaya resminya? kata David Roni Sinaga.

Saat ini Pemko Medan dibawah pimpinan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution sudah mempermudah segala pengurusan administrasi warga Kota Medan. Semua pengurusan sudah digratiskan. Sehingga tidak ada lagi pengurusan itu berbayar.

Baca Juga: Kantor BUMDesma Diresmikan, Wabup Asahan: Berdayakan Masyarakat

"Inilah salah satu bentuk komitmen Wali Kota Medan untuk membantu warga masyarakat kota ini," kata anggota DPRD Medan ini.

Dikatakan anggota DPRD yang duduk di Komisi 4 ini berdasarkan Undang-Undang Larangan Pemungutan Biaya Pengurusan dan Penerbitan dokumen Kependudukan No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis.

David Roni G Sinaga juga mengatakan sesuai dokumen kependudukan dan catatan sipil Medan, waktu pengurusan surat akta Kematian paling lambat 14 hari.

Baca Juga: Terkait Ponpes di Sampali, Ulama Himbau Warga Jangan Terpancing Provokasi Berita Hoax

Wakil rakyat asal Dapil 4 kota Medan ini pun menegaskan lagi bahwa jika ada Kepling yang meminta sejumlah uang kepada warga yang membutuhkan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta nikah, akta lahir dan akta Kematian agar melaporkan ke lurah, camat atau kepada dirinya.

Terkait keinginan warga lingkungan X agar Kepling tersebut dicopot dari jabatannya, David Roni Sinaga mengatakan jika itu adalah kewenangan dari Lurah dan Camat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X