Dituding Pungli Soal Tarif Parkir PT FSB Berkilah Malah Minta Perda Direvisi, DPRD Medan: Setuju

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 18:21 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah parkir di DPRD Medan. (Realitasonline.id/AL)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah parkir di DPRD Medan. (Realitasonline.id/AL)

Medan - Realitasonline.id| Lintas komisi yakni Komisi 4 dan Komisi 3 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah parkir dengan tudingan dugaan pungli di lahan parkir Rumah Sakit Malahayati Medan yang dikelola PT Fan Solusindo Bersama (FSB).

Rekomendasi masalah pajak parkir ini dilimpahkan ke Komisi 3 yang membidangi pajak parkir. Pelimpahan rapat lanjutan diputuskan pimpinan rapat oleh Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik yang didampingi Rudiawan Sitorus dan Paul Mei Anton Simanjuntak di ruang Komisi 4 gedung dewan, Senin (12/6/2023) sore.

Hadir dalam RDP pihak Polrestabes Medan yang diwakili Kanit Tipikor AKP Martua manik didampingi sejumlah anggotanya, Dinas Bapenda Medan dan pihak PT Fan Solusindo Bersama (FSB) Fandi Ahmad dan Mulya Koto.

Baca Juga: Erick Thohir dapat Apresiasi Terkait Pemberantasan Korupsi di BUMN

Sebelumnya, RDP digelar karena adanya permohonan minta perlindungan PT FSB dengan adanya pemanggilan oleh Polrestabes dengan dugaan pungli. Atas dasar itu Komisi 4 menggelar RDP guna memfasilitasi masalah.

Dalam RDP, pihak Polrestabes yang diwakili AKP Martua Manik menyampaikan adanya dugaan pungli dan dugaan pungli maka dilakukan pemanggilan terhadap PT FSB yang sebelumnya karena adanya pengaduan masyarakat.

"Pengaduan itu kami tindaklanjuti dan saat ini tahap penyelidikan dan tetap praduga tak bersalah. Dimana dalam kutipan retribusi parkir yang dilakukan PT FSB tidak sesuai ketentuan dan melanggar Perda No 10 Tahun 2011," ujar Martua Manik seraya menyebut diduga ada pembiaran.

Baca Juga: Ini Dia Progress Terbaru Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun Di Sumatera Utara

Namun sebelumnya pimpinan PT FSB Fandi Ahmad menyampaikan mengaku adanya kriminalisasi terkait kasus tesebut. Untuk itu, supaya kasus yang melibatkan mereka dapat dihentikan.

Kepada pihak Kapolrestabes Medan melalui DPRD Medan untuk menghentikan proses hukum atas penyelenggaraan parkir oleh PT FSB. Menurut Fandi proses tidak relevan dan tidak bersifat subtantif yang bertentangan dengan Pasal 32 D Perda tentang tarif parkir.

Begitu juga kepada DPRD Medan untuk dapat uji materi merubah Padal 7 BAB IIIA Struktur dan besarnya tarif Parkir Pasal 7B roda 2 dan roda 3 untuk parkir tetap tarif dasar Rp 2000 s/d Rp 3000.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan LoA Unconditional dan Conditional untuk Daftar LPDP Tahap Dua 2023

"Kami berharap Perda No 10 Tahun 2011 dapat direvisi," pinta Fandi Ahmad.

Menyikapi hal diatas Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik dan Paul Mei Anton Simanjuntak setuju agar Perda direvisi. Kepada Bapenda diharapkan tetap melakukan pengawasan dan sosialiasi penerapan Perda agar tidak terjadi penyimpangan. (AY)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB

Terpopuler

X