"Apakah bisa kami selesaikan tanpa melalui Pansus?" tanya Dedy Aksyari kepada pihak Kemendagri.
Menjawab pertanyaan tersebut Makmur Marbun mengatakan silahkan saja Ranperda itu dibahas dan dituntaskan tanpa melalui Pansus asalkan Bapemperda DPRD Medan sanggup mengerjakannya.
Tapi untuk Perda yang belum ada naskah akademiknya, tapi sudah menahun belum selesai supaya di take over saja ke Kemendagri jika sudah bertahun belum selesai.
Kepada wartawan Dedy Aksyari Nasution mengatakan ada 23 Ranperda yang masuk ke Bapemperda DPRD Medan untuk dibahas di tahun 2023 ini.
Baca Juga: 108 PPPK Pemkab Asahan Terima PK Pengangkatan, Tak Dibenarkan Pindah Sesuai Kontrak
Tapi maksimal yang bisa dibahas 7 Ranperda, sedangkan yang harmonisasi ada 5 Ranperda. Ranperda dalam tahap harmonisasi kata Dedy adalah yang sudah masuk naskah akademiknya dan sedang dimajukan ke Kemenkum HAM.
Setelah naskah akademiknya dievaluasi, barulah Ranperda tersebut bisa diajukan untuk diparipurnakan dengan agenda nota pengantar pengusul.
"Kita berharap semua Ranperda bisa tuntas di tahun ini, karena tahun depan akan masuk usulan Ranperda baru,' tuturnya.
Baca Juga: Bobby Nasution Tanggapi Keluhan Sulitnya Bus Sekolah Di Kota Medan
Raker DPRD Medan dibuka oleh Sekda Kota Medan Wiria Alrahman atas nama Walikota Bobby Nasution yang berhalangan hadir.
Turut hadir Ketua DPRD Medan Hasyim, Wakil Ketua DPRD Medan Ikhwan Ritonga, Rajudin Sagala, Bahrumsyah, Sekwan Ali Sipahutar dan sejumlah anggota DPRD Medan.(AY)