"Nanti kan ada tim terpadu yang dibentuk oleh kementerian kehutanan untuk menilai lahan kawasan hutan yang ada sawit layak dibebaskan atau itu, kalau tidak layak maka lahan tersebut kembali ditanami pohon hutan atau dipulihkan lagi menjadi kawasan hutan, dan ini sudah tertuang dalam undang-undang Ciptakerja," ujarnya.
Batas waktu untuk mendaftar atau mangajukan lahan kawasan hutan mangrove yang sudah terlanjur ditanami sawit untuk didata sampai pada Oktober 2023, lewat dari Oktober maka bisa diproses secara hukum.
"Saat ini kan masyarakat baik perorangan maupun kelompok sedang mengajukan permohonan agar lahan kawasan hutan mangrove yang sudah terlanjur ditanami sawit untuk dibebaskan, dan saat itu bisa diproses hukum, karena waktu pengajuan masih berlangsung," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPRD SU Minta PT KAI Evaluasi Perlintasan Kereta Api Khususnya di Sumatera Utara
TR Nainggolan memastikan tidak ada lagi terjadi perambahan kawasan hutan lindung di Asahan. "Kalau untuk perambahan kawasan hutan lindung di Asahan ini saya pastikan tidak ada lagi, kalau pun ada pasti kita mendapat informasi dari masyarakat, karena pihak KPH III Asahan juga memiliki informan yang selalu siap memberikan informasi," tegas TR Nainggolan. (HS)