Realitasonline.id | Kementerian Pendidikan kebudayaan riset dan teknologi (Kemendikbudristek) memberikan usulan kepada kementerian PAN-RB untuk memberikan masa kontrak guru pppk dengan perpanjangan secara otomatis sampai dengan 60 tahun atau batasnya guru pensiun.
Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kKependidikan atau Dirjen GTK Kemendikbud Ristek juga mengatakan usulan tujuannya agar lebih efisiensi.
Menurut Nunuk, aturan tersebut akan menimbulkan suatu sistem rekrutmen ASN pppk yang dilakukan secara berulang.
Baca Juga: DWP Aceh Selatan Gelar Private Class PPA Institute Jakarta Hadirkan Ustad Sonny Abi Kim
Sebagaimana masa dari hubungan kerja PPPK paling singkat kurang lebih 1 tahun dan yang paling lama itu maksimal 5 tahun.
Usulan tersebut pun terkait sistem perpanjangan kontrak pppk guru diunggah oleh Nunuk Suryani melalui akun Instagramnya yang berbunyi:
"Kami juga udah menyampaikan usulan terkait kontrak hubungan masa dari kerja PPPK agar otomatis diperpanjang sampai dengan pensiunnya guru sebagaimana selama ini dibutuhkannya oleh instansi agar tidak ada sangkut paut dengan hukum," tulis nunuk dalam takakrir Instagramnya.
Baca Juga: DWP Aceh Selatan Gelar Private Class PPA Institute Jakarta Hadirkan Ustad Sonny Abi Kim
"Sistem dari perpanjangan itu diharapkan nantinya akan lebih efisien tentang proses dalam merekrut guru ASN pppk sebagaimana yang telah disampaikan atas perhatian serta kerja sama kami ucapkan terima kasih," lanjut takarirnya.
Setelah mengunggah surat usulannya tersebut untuk sehari-hari juga memberikan penegasan terkait usulnya tersebut ternyata disambut baik oleh Kemenpan RB.
"Untuk efisiensi dari proses rekrutmen pppk tersebut Kemendikbud ristek juga mengusulkan tentang masa perjanjian ataupun kontrak guru PPPK sampai dengan batas usia. Alhamdulillah ternyata Kemenpan RB menyambutnya dengan baik harapannya Semoga bisa terealisasi," lanjut dari unggahannya tersebut.
Baca Juga: Podcast Bareng Marlo Dianggap Sok Asyik, Kini Instagram Keisya Levronka kok Hilang?
Poin-poin dari surat yang diunggah oleh Nunuk Suryani yaitu sebagai berikut: