Ketua DPRD SU Minta PT KAI Evaluasi Perlintasan Kereta Api Khususnya di Sumatera Utara

photo author
- Kamis, 20 Juli 2023 | 16:03 WIB
Ketua DPRD SumutBaskami Ginting mengingatkan PT KAI terkait perlintasan kereta api rawan kecelakaan (Realitasonline.id/mis)
Ketua DPRD SumutBaskami Ginting mengingatkan PT KAI terkait perlintasan kereta api rawan kecelakaan (Realitasonline.id/mis)


Medan - Realitasonline.id | Ketua DPRD Sumatera Utara Drs Baskami Ginting meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengevaluasi semua perlintasan kereta api khususnya di Sumatera Utara, baik memiliki petugas maupun tidak.

Hal itu disampaikan politisi PDI Perjuangan asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara 2 itu menanggapi beberapa kecelakaan kereta api di beberapa daerah seperti Asahan, Lampung dan Semarang, Jawa Tengah.

"Kami menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya satu orang dokter di Asahan yang menjadikorban kecelakaan di perlintasan KA tanpa palang," ucap Baskami Ginting.

Baca Juga: IKWI Sumut Juara Harapan III Lomba Tumpeng, Ikuti Peringatan HUT ke-62 IKWI Secara Virtual

Baskami Ginting kemudian meminta PT KAI Melengkapi perlintasan dengan fasilitas keselamatan. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap fasilitas keselamatan di perlintasan. Memperbaiki kondisi jalan pada perlintasan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Dia juga mengingatkan pihak PT KAI, agar menempatkan petugas penjaga di perlintasan kereta api. Memperhatikan dan menyediakan jarak pandang cukup baik, bagi masinis maupun bagi pengendara kendaraan bermotor.

Baca Juga: Hadirkan Kenyamanan Bagi Wisatawan, Polres Tapsel Pengamanan di Aek Sijorni

"PT KAI juga hendaknya memasang spanduk dan alat peringatan tambahan, di perlintasan kereta api, juga melakukan edukasi dan sosialisasi disiplin mengemudi di perlintasan kereta api," pintanya.

Ketua DPRD Sumut dari PDI Perjuangan ini juga minta melibatkan semua potensi pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat, untuk mengamankan perlintasan kereta api. PT KAI juga harus menutup perlintasan sebidang sudah memiliki alternatif, baik berupa flyover/underpass maupun pintu perlintasan dijaga dalam rentang jarak 800 meter.

Baca Juga: 1 Muharram 1445 H, Kanaya Jaya Mobil Siapkan Ambulance Gratis Bagi Warga Sumut

"Terpenting lagi, PT KAI melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan di perlintasan kereta api," ujarnya mengingatkan.(mis)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X