Adapun aksi perbaikan pelayanan publik pada sektor perizinan adalah jenis layanan publik pada proses pengajuan perizinan dan pelayanan publik telah dapat dilakukan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP).
“Untuk proses pengajuan perizinan, aksi yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus proses perizinan dengan membangun Mall Pelayanan Publik yang sudah beroperasi sejak Maret 2023”, ungkap Sekda.
Sekda menyampaikan aksi perbaikan pelayanan publik di sektor Disdukcapil dilakukan pada pelayanan administrasi kependudukan, layanan cetak KTP- El, layanan cetak Kartu Keluarga (KK), layanan pindah datang penduduk, layanan akte kelahiran, layanan akte perkawinan dan layanan akte kematian.
Baca Juga: Persiapan Pemilu Sumut On The Track, Ahmad Doli Tanjung: Koordinasi Pemprov, KPU dan Bawaslu Apik
Lalu Untuk Dinas Pendidikan, pelayanan publik di sektor pendidikan ada 16, salah satu aksi yang sudah dilakukan adalah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD). Selanjutnya pada Bidang Pendapatan Daerah juga sudah dilakukan Aksi yaitu dengan penerimaan Pajak secara Online melalui Aplikasi Smart Pajak, juga dapat dilakukan melalui aplikasi QRIS.(HS)