Asahan - Realitasonline.id | Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan bersama beberapa jajaran di Pemkab Asahan hadiri Rapat Koordinasi Dalam Rangka Peningkatan Dimensi Pengalaman pada Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang berlangsung di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara.(26/07/2023).
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho menyampaikan, ada tiga indikator keberhasilan pemberantasan korupsi digunakan sebagai alat ukur. Pertama Survei Penilaian Integritas (SPI), IPAK, dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Salah satu indikator yang menjadi topik utama pada pembahasan Rapat Koordinasi kali ini IPAK yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh BPS untuk mengukur tingkat perilaku anti korupsi sehari-hari di masyarakat.
“IPAK mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku antikorupsi dan mencakup tiga fenomena utama korupsi, yaitu penyuapan, pemerasan, dan nepotisme. Nilai IPAK berkisar pada skala 0 - 5. Semakin mendekati 5 berarti masyarakat semakin anti korupsi,” tuturnya.
Baca Juga: Pendidikan Bintara SPN Polda Sumut Dibuka, Irjen Agung Setia dan Plt Bupati Langkat Bangga
Pencegahan korupsi pelayanan publik diarahkan pada perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan publik dengan mengacu pada prinsip good governance dan perlu keterlibatan seluruh pihak untuk mengeliminasi perilaku korupsi terutama pada pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan bahwa pengawasan Pelayanan Publik Pemerintah Daerah bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Karenanya, dirinya berharap rapat Koordinasi yang dilakukan hari ini bukan hanya kegiatan seremonial belaka, tapi diharapkan dapat menghasilkan aksi nyata dan komitmen yang kuat dalam memberikan pelayanan yang Transparan, Akuntabel dan bebas dari korupsi.
Baca Juga: 70 Guru TK PAUD Se Deli Serdang Ikuti Workshop IKM, Kadisdik: Imbaskan Ilmu
Adapun Kasatgas Korsup Wilayah I KPK RI Maruli Tua menyampaikan agar Pemerintah Daerah berupaya secara semaksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus melakukan kontrol untuk melawan korupsi tersebut, dengan tidak meminta pada saat memberikan pelayanan dan menolak apabila ada yang memberi.
Lebih lanjut Maruli menjelaskan IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Dimensi Persepsi berupa penilaian atau pendapat terhadap kebiasaan perilaku anti korupsi di masyarakat. Sementara itu, Dimensi Pengalaman berupa pengalaman anti korupsi yang terjadi di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, memaparkan aksi pelayanan publik yang sudah dilaksanakan di Kabupaten Asahan, antara lain pada sektor perizinan, pendidikan, kependudukan, pendapatan, dan kesehatan.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Asahan : Tercatat 63 Kasus Pidana Narkotika Selama Maret-Juli