Simalungun - Realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari Komisi Informasi Sumatera Utara.
Kabupaten Simalungun sebagai badan publik dibawah kepemimpinan Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi berhasil masuk Kategori Informatif.
Penghargaan tersebut diserahkan Gubsu diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Agus Tripriyono didampingi Ketua Komisi Informasi Prov. Sumut Abdul Harris Nasution kepada Bupati Simalungun diwakili Kadis Kominfo Andri Rahadian, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Medan, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Posko Publikasi PON 2024 Dinilai Efektif, Cabor Sudah Targetkan 158 Medali Emas
Demikian disampaikan humas Pemkab Simalungun kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan kategori Informatif, pertama kali di terima oleh Kabupaten Simalungun. Namum sebelumnya, Kabupaten Simalungun telah menerima penghargaan dalam kategori 'Cukup Informatif' pada tahun 2019.
Di Tahun 2022 Kabupaten Simalungun juga telah menerima penghargaan dalam kategori 'Menuju Informatif'.
Baca Juga: Kapolres Tapsel Motivasi Personil Bentuk Usaha Mandiri
Di tahun 2020 dan 2021 pemberian penghargaan keterbukaan publik tidak dilakukan, hal itu disebabkan adanya pandemi Covid-19.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Detik-detik Berakhirnya Pidato Presiden, Anggota Dewan Melenggang Santai Hadiri Paripurna DPRDSU
Anugerah ini diperoleh bersama beberapa Kabupaten/Kota lainnya se Sumatera Utara untuk yang memperoleh kategori informatif. (SS)