Tapsel - Realitasonline.id | Usai berkas dinyatakan lengkap, penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melimpahkan BB berikut 4 tersangka atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel di Sipirok, belum lama ini.
Keempat tersangka yang berkasnya dilimpahkan (tahap II) ke JPU pada Kejari Tapsel tersebut yakni, JH, SP, RN dan AS. Pelimpahan para tersangka di kawal perrsonil Sat Resnarkoba Polres Tapsel sampai ke JPU.
Baca Juga: Ini Pesan Ketua TP PKK Tapsel Untuk Memajukan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
Di Kantor Kejari Tapsel di Sipirok, JPU langsung menerima pelimpahan berkas tahap II keempat tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP. Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP. Salomo Segala, SH menerangkan, selain melimpahkan keempat tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang buktinya.
Baca Juga: Rancangan KUA PPAS, APBD Tapsel TA 2024 Rp.1,5 Trilyun Lebih
Menurut Kasat, setelah pelimpahan ini, JPU memeriksa seluruh administrasi pelimpahan para tersangka untuk selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Begini Imbauan Kapolres Padangdidimpuan Jelang Pilkades Serentak
“ Dengan pelimpahan tahap II ini, maka selesailah tugas kami dalam hal penyidikan. Selanjutnya, penyidik Sat Resnarkoba Polres Tapsel tinggal berkoordinasi dengan JPU bila mana ada kekurangannya berkas, ” jelas Kasat.(RI)