Madina - Realitasonline.id| Kades (Kepala Desa) Jambur Baru Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga melanggar atau tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana mestinya yang telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Hal itu dituturkan oleh Erisandi Nasution selaku tokoh Pemuda Pantai Barat Madina dan juga Tokoh Penggiat Sosial Alumni Fakultas Ilmu Hukum UIN Medan kepada wartawan, Rabu (16/08/2023).
Baca Juga: Pria Bertato Disergap Polresta Deli Serdang, Gegara Miliki Teh Cina Guanyinwang
"Kami telah mengkonfir Kades Jambur Baru Via WA agar menjunjung tinggi asas transparansi pengelolaan Dana Desa demi kemajuan desa. Namun sampai saat ini belum ada iktikad baik pak Kades," ujarnya.
Sebagai Insan Pergerakan maupun selaku tokoh pemuda, dirinya (Erisandi) menyatakan perihatin terhadap para kepala desa yang tidak mempublikasikan APBDes secara terbuka, terlebih lagi dijaman keterbukaan informasi publik ini menurutnya sudah seharusnya masyarakat mendapatkan Informasi terkait pendapatan dan pembelanjaan keuangan didesanya secara mudah terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Baca Juga: Sambut HUT RI ke 78: PKN Labuhanbatu Gelar Lomba Lari Maraton 10 K di Negerilama
"Dugaan ini timbul, disebabkan Riswan selaku Kades Jambur Baru tidak transparan atau tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 melalui media informasi (banner atau baliho) yang seharusnya dipajang pada tempat yang dapat dengan mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat yang sengaja ingin tahu maupun hanya sekedar lewat didepan kantor desa,"benernya.
Erisandi juga memiliki dugaan ada penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kades Jambur Baru Barang Natal, hal itu dikarenakan dirinya tidak melihat adanya baliho (banner) atau media informasi yang biasanya dipajang didepan kantor desa, dirinya juga mengaku sebagai warga setempat menduga ada yang tidak beres terkait pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga: Kini Polres Tapsel Persiapkan Lapangan Uji Praktek SIM Terbaru di Pargarutan Dijamin Lebih Mudah!
"Pemasangan Baliho APBDes tahun anggaran 2023 di tempat yang dapat di akses masyarakat merupakan salah satu bentuk sikap kepala desa untuk menjunjung tinggi Asas transparansi pengelolaan dana desa menuju perubahan. Sebab tanpa adanya transparansi kepala desa dalam pengelolaan dana desa yang akuntabel justru melahirkan mosi tidak percaya dari kalangan masyarakat seperti saya," ucapnya.
Menurutnya, sebagai payung hukum merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Baca Juga: Masyarakat Tapsel Beri Masukan Kepada AKBP Imam Zamroni Bagaimana Urus SIM Gak Pake Ribet!
"Dalam regulasi itu juga APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember," bebernya.
Di tempat terpisah, salah seorang warga Desa Jambur Baru yang tidak mau disebut identitasnya juga menyampaikan kepada wartawan, sebenarnya dia sangat kecewa dengan prinsif pemerintahan desa Jambur Baru itu, pasalnya baru seumur jagung sudah terlihat gaya kepemimpinannya yang kurang terbuka dalam hal pengelolaan Dana Desa.