Medan - Realitasonline.id | Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting menerima kunjungan para Komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara di ruang kerjanya, Rabu (30/8/2023) semalam.
Kepada awak media, Baskami Ginting menyampaikan pertemuan tersebut sangat penting guna meningkatkan sinergisitas antarlembaga menghadapi pemilu serentak 2024 mendatang.
Khususnya, lanjut Baskami terkait seluruh regulasi dan tahapan yang mengatur tentang pesta demokrasi tersebut.
Baca Juga: Hakim Vonis Dua Kurir Sabu 20 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi Penjara Seumur Hidup
"Di sini (DPRD Sumut) banyak caleg incumbent yang juga perlu diberikan pencerahan agar tidak ada salah tafsir pada peraturan PKPU, Perbawaslu yang mengatur seluruh mekanisme kepemiluan," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Baskami, DPRD Sumut meminta kepada para Komisioner Bawaslu untuk menjadi narasumber pada rapat kerja DPRD Sumut 2023 yang sebentar lagi akan digelar.
"Kita harus mendapatkan sosialisasi dan rambu-rambu tentang kampanye, pelanggaran pemilu dan peraturan lainnya. Agar nantinya para Anggota Dewan yang masih menjabat, tidak melanggar peraturan," ungkapnya.
Baca Juga: HUT RI ke 78 Dimeriahkan Paguyuban Masyarakat Bawean, Bupati Beltim Beri Apresiasi
Baskami berharap dengan solidaritas antarstakeholder, mensukseskan perhelatan lima tahunan itu.
"Saya kita pemerintah daerah juga siap memberikan dukungan kepada penyelenggara Pemilu baik berupa fasilitas maupun dukungan anggaran untuk gelaran Pemilihan yang akan datang," imbuhnya.
Pantauan lapangan, rombongan komisioner Bawaslu dipimpin Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, Saut Boang Manalu dan Payung Harahap.
Baca Juga: Terlibat Curanmor, Salesman di Tapsel Dibekuk Polisi, Begini Kata Korban
Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, menyampaikan, Bawaslu membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder dan masyarakat dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Kita harapkan dengan sinergitas yang kuat, maka akan menghindari para caleg termasuk caleg petahana agar tidak melakukan pelanggaran pemilu," tambahnya.
Baca Juga: PN Medan Vonis Tiga Koruptor Proyek Galvanis Siantar 19,5 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M