PN Medan Vonis Tiga Koruptor Proyek Galvanis Siantar 19,5 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:20 WIB
Hakim Bacakan Putusan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Galvanis Siantar di PN Medan (Realitasonline.id/ap)
Hakim Bacakan Putusan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Galvanis Siantar di PN Medan (Realitasonline.id/ap)

Medan - Realitasonline.id | Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga koruptor proyek galvanis Siantar, 19,5 tahun penjara, dalam sidang pembacaan putusan, di Ruangan Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu kemarin 

Ketiga koruptor yang divonis atas nama Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan dan Berman Simanjuntak, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer, karena dinilai sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan Tipikor. Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” sebut Hakim Ruri saat membacakan putusan.

Baca Juga: Begini Cara Polres Deliserdang Perangi Narkoba Musuh Bersama Kita!

Dalam putusannya, dibacakan Hakim Ketua Dahlan, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda-beda terhadap ketiga terdakwa. Terdakwa Jhonson Tambunan selaku eks Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar dijatuhi hukuman penjara 7 tahun.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jhonson Tambunan selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim Dahlan.

Sementara itu, terdakwa Pramudia Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta.

Baca Juga: Dugaan Pungli Perayaan 17 Agustus di SMPN 1 Lubuk Pakam, Begini Respon Disdik Deli Serdang

“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Dahlan.

Selanjutnya, terhadap terdakwa Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) sebagai pelaksana proyek divonis 6,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Berman Simanjuntak, karena itu pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” lanjut Dahlan.

Baca Juga: Pemborong Proyek Jembatan Penghubung Langkat - Deliserdang Diduga Caplok Listrik Warga

Majelis Hakim juga menghukum Berman Simanjuntak membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar paling lama 1 bulan sejak putusan tersebut dibacakan.

UP tersebut harus dibayar, apabila tidak dibayar, maka harta benda Berman Simanjuntak disita untuk negara dan apabila tidak mampu ataupun tidak mencukupi, maka dipenjara selama 2 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X