Terlibat Curanmor, Salesman di Tapsel Dibekuk Polisi, Begini Kata Korban

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 18:07 WIB
Korban curanmor Kurnia Pakpahan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tapsel AKBP. Imam Zamroni dan Kasat Reskrim Rudi Saputra yang berhasil mengungkap kasus curanmor dan mengembalikan ranmor milik korban, di Mapolres Tapsel, Kamis (31/8/2023). (Realitasonline.id/ RI)
Korban curanmor Kurnia Pakpahan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tapsel AKBP. Imam Zamroni dan Kasat Reskrim Rudi Saputra yang berhasil mengungkap kasus curanmor dan mengembalikan ranmor milik korban, di Mapolres Tapsel, Kamis (31/8/2023). (Realitasonline.id/ RI)

Tapanulis Selatan - Realitasonline.id | MFT (37), warga Jalan Sutan Muhammad Arif Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dibekuk personil Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

MFT terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, berupa pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapsel.

Tersangka yang berprofesi sebagai salesman dibekuk di Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Jumat (18/8/2023), sekira pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: PN Medan Vonis Tiga Koruptor Proyek Galvanis Siantar 19,5 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M

Dari tersangka disita barang bukti satu unit sepeda motor motor jenis Honda Vario warna putih, No. Pol BA 4001 QO.

Dalam keterangan pers dipimpin Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Saputra di Mapolres Tapsel, Kamis (31/8/2023) menyebutkan, pengungkapan kasus curanmor pada Kamis (17/8/2023) di rumah korban Kurnia Pakpahan (47), warga Tor Godang Desa Pal XI Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Disinyalir Hotel Srikandi di Kotabumi Lampung Utara Jadi tempat Mesum

Kemudian, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/315/VIII/2023/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara, 18 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/688/VIII/2023/Reskrim, 19 Agustus 2023, serta hasil pemeriksaan para saksi korban masing-masing Parlindungan Pakpahan (39) dan Amang Tua Pakpahan (42), personil Sat Reskrim.

Kapolres menyebutkan, tindak pidana curanmor dilakukan dua orang tersangka masing-masing MFT dan AD (DPO) di rumah korban.

Baca Juga: Cegah Bullying, SMAN 1 Kutacane Agara Gelar Roots Day Deklarasi Anti Perundungan

Diungkapkan, modus yaitu MFT berperan memantau situasi sedangkan AD berperan masuk ke dalam rumah milik korban dan mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor serta 2 unit Handphone Android dan uang tunai Rp3 juta.

"Berkat informasi masyarakat, seorang tersangka MFT berhasil kita bekuk. Rekannya AD masih dalam pengejaran petugas kami dan kami bergerak cepat serta responsif hingga bisa mengembalikan sepeda motor korban," terang Kapolres.

Baca Juga: Masjid Al Hidayah BSP Lubuk Pakam Terima Bantuan Semen

Dari hasil interogasi yang dikakukan, tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan seorang rekannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X