sumut

Beri Izin Dilintasi Truk Galian C, Dirut Holding Diminta Segera Periksa SEVP MA Pulung Rinandoro

Selasa, 5 September 2023 | 18:07 WIB
SEVP Manajemen Aset PTPN II Pulung Rinandoro sebelumnya mengeluarkan surat tidak mengizinkan akses jalan kebun dilintasi truk pengangkut galian C (Realitasonline.id/MA)

Langkat - Realitasonline.id | Dirut Holding PTPN II Abdul Gani diminta untuk segera memeriksa Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aset (MA) Pulung Rinandoro, terkait pemberian izin pemakaian akses jalan Kebun Kwala Bingei dlintasi truk Galian C Ilegal.

Padahal, dalam surat sebelumnya No 2.10-MA/x/419/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023 ditantangani Pulung Rinandoro selaku SEVP Manajemen Aset, menolak permohonan CV Bumi Berkah Delapan untuk memakai akses jalan Kebun Kwala Madu.

Hal inilah yang menjadi sorotan, karena tiba-tiba diduga mendukung aktivitas Galian C Ilegal, dengan memberikan izin akses jalan perkebunan agar bisa dipakai dilintasi truk Galian C Ilegal milik beberapa pengusaha disana.

Baca Juga: Lanjautan Sidang Penganiayaan, Ach Hardik JPU dan Akui Dipecat Gegara Kasus Sepele

Banyak pihak menduga ,keputusan terkait izin pemakaian akses jalan tidak terlepas dari adanya lobi-lobi dari pihak pengusaha Galian C ilegal. Kuat dugaan ada terjadi transaksi, dalam proses pemberian izin penggunaan akses jalan tersebut.

Hal ini justru sangat disayangkan sejumlah pihak, yang menilai dengan adanya izin pemakaian akses jalan perkebunan dapat dilintasi truk muatan galian. Maka sama saja itu berarti pihak PTPN II mendukung aktivitas Galian C ilegal yang marak terjadi di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Sebelumnya diberitakan, penutupan akses jalan bermula dari adanya surat yang ditandatangani Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aset (MA) Pulung Rinandoro terkait penolakan pemakaian akses jalan untuk truk Galian C.

Baca Juga: BPKPAD dan Kejari Binjai Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Dimana, dalam surat tersebut secara tegas disampaikan PTPN II menolak permohonan CV Bumi Berkah Delapan yang meminta diberikan izin pemakaian akses jalan Kebun Kwala Madu PTPN II di Pasar XII.

Berikut poin-poin penting dalam isi surat tersebut. Salah satunya adalah bahwa berdasarkan hasil evaluasi tim pengamanan aset, selama ini pelaksanaan pengangkutan pasir sungai menggunakan armada dump truck colt diesel pelaksanaannya berjalan tanpa izin sehingga menyebabkan kerusakan akses jalan.

Lalu berikutnya adalah bahwa pelaksanaan pengangkutan pasir sungai menggunakan armada dump truck colt diesel dapat berpotensi menimbulkan pungutan biaya tidak resmi kepada unit atau kenderaan yang melintas oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Raker DPRD Sumut, KPU dan Bawaslu Jelaskan Perkembangan Kesiapan Pemilu 2024, Segini Anggarannya

Nah, itulah yang menjadi alasan pihak PTPN II tidak mengizinkan atau memperbolehkan akses jalan kebun dilintasi truck pengangkut hasil Galian C. Namun, setelah 2 bulan berjalan tiba-tiba kini akses jalan tersebut kembali dibuka atau diperbolehkan dilintasi truck galian C ilegal, nah ada apa ini kalau tidak ada lobi lobinya.(MA)



Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB