Lanjautan Sidang Penganiayaan, Ach Hardik JPU dan Akui Dipecat Gegara Kasus Sepele

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 17:19 WIB
Lanjutan sidang penganiayaan, terdakwa AKBP Ach ayah dari pelaku penganiayaan sempat emosi dan menghardik JPU dipersidangan PN Medan (Realitasonline.id/ap)
Lanjutan sidang penganiayaan, terdakwa AKBP Ach ayah dari pelaku penganiayaan sempat emosi dan menghardik JPU dipersidangan PN Medan (Realitasonline.id/ap)

 

Medan - Realitasonline.id | Terdakwa Ach yang didakwa turut membantu anaknya, dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral mendadak jadi perhatian dipersidangan, karena menghardik JPU dianggap telah ikut mendzolimi dirinya.

Dalam sidang lanjutan digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan Medan, Senin (4/9/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa penganiayaan, Ach dengan leluasa menghardik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalian Jaksa ini termasuk ikut mendzolimi saya. Pertanyaan kalian hanya menyangkut tiga poin. Yakni jangan emosi nanti kau kalah, ambil senjata serta merentangkan tangan kepada Rio, teman Ken Admiral. Itulah poin kalian untuk menjerat saya melanggar pasal 56 ayat 1 KUHP,” ujar Ach dengan nada tinggi.

Baca Juga: Resmi! Pj Gubernur Sumut Hassanudin: Akan Lakukan Yang Terbaik, Ini Pesan-pesan Tito

Menurut Ach, pernyataan itu selalu di ulang- ulang untuk menjerat dirinya. ”Saya wajib tak menjawab pertanyaan kalian, karena ini hak saya,” ujar Ach di hadapan Majelis Hakim Oloan.

Ach merasa dizholimi mencuatnya kasus ini.” Saya sudah didzolimi penyidik, jadi jangan kalian (Jaksa) ikut mendzolimi saya,” katanya.

Gara-gara kasus ini, lanjutnya, dirinya dipecat dan bakal pidana lagi. "Anak saya sudah dihukum 1 tahun 6 bulan, serta membayar restitusi Rp 52,3 juta. Sedih kali hati saya gara-gara masalah itu. Saya dipecat dari Dinas Polri. Padahal ada anggota Polri dipidana 5 tahun tidak dipecat,” lanjutnya.

Baca Juga: BPKPAD dan Kejari Binjai Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Ach berharap Jaksa sedikit punya hati nurani menanggapi kasus ini. ”Kalian Jaksa sekarang masih bisa duduk santai, tapi kalau kalian juga tertimpa masalah, akan kalian rasakan sakitnya tidur di terali besi,” ujar Ach

Walau terdakwa terus menghardik, Jaksa tak emosi dengan curhatan Ach tersebut. Tapi diakhir keterangannya terdakwa Ach sedikit kecewa, karena telah resmi dipecat sebagai anggota Polri yang telah dirintisnya selama 33 tahun.

Baca Juga: Gudang Penampungan Solar Ilegal Kembali Dihajar Bareskrim Polri dan Polda Sumut, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

”Tolong dimaafkan kalau pernyataan saya tadi menyinggung pak Jaksa dan Hakim. Ini hanya bentuk kekecewaan yang saya alami, karena hanya kasus sepele saja,” ujarnya. (AP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X