sumut

Konflik Pensiunan dan Pengusaha Berujung Damai di Komisi B DPRD Sergai

Senin, 11 September 2023 | 18:16 WIB
RDP (rapat dengar pendapat) Komisi B DPRD Sergai dengan PT Cinta Raja terkait tuntutan uang pensiun karyawan. (Realitasonline.id/ML)

Sergai - Realitasonline.id | RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang digelar Komisi B DPRD Sergai (Serdang Bedagai) dengan pimpinan PT Cinta Raja dan pensiunan perusahaan tersebut terkait pembayaran uang pensiunan berujung damai, Senin (11/9/2023).

Ketua Komisi B DPRD Sergai M Rajali Prima didampingi anggota dewan lainnya antara lain Jalaluddin, M Efri Sipayung, Enriko Silalahi, Hotnauli Sinurat dan Ngatiman mengatakan pihaknya memfasilitasi perundingan dengan pimpinan PT Cinta Raja dan pensiunan terkait uang pensiun.

Dikatakan Ketua Komisi B, pihaknya tetap mencarikan penyelesaian dan solusi yang terbaik antara Pimpinan PT Cinta Raja dengan pensiunannya.

Baca Juga: Bobby Bersama Bupati Ikuti Medan Medical Tourism di Asahan

"Kita berharap apa yang menjadi kesepakatan bersama berjalan dengan baik," harap Rajali Prima.

Kuasa Hukum PT Cinta Raja Sudarma mengatakan apa yang disampaikan oleh anggota dewan tadi mengenai permintaan para pensiunan akan kita bawa k edalam rapat umum pemegang saham.

Karena tuntutannya juga cukup besar, mereka meminta dan menghilangkan apa yang sudah pernah dibayarkan oleh PT Cinta Raja terkait uang pensiun.

Baca Juga: Sindikat Perampok Nasabah Bank Antar Provinsi Ditangkap Polda Sumut, Ternyata Ini Modusnya!

Sudarma mengatakan lagi pihaknya tetap merujuk kepada UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini jelas sudah kami laksanakan, sebutnya.

Lanjutnya lagi, terhadap uang pensiun pekerja sudah kita lakukan pembayaran, karena uang pensiun ini juga mencakup uang pesangon, uang pergantian hak dan uang PMK.

Dijelaskannya dalam perjanjian kerja bersama dan dalam peraturan perusahaan tidak ada diatur dan tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk membayar pesangon pekerja.

Baca Juga: Ombudsman Sumut Kunjungi Pelayanan Publik Asahan

Dikatakan Sudarma, tidak pernah PT Cinta Raja ini memotong gaji karyawannya dan sebenarnya PT Cinta Raja juga sudah cukup kooperatif.

Kata Sudarma lagi perusahaan juga tetap memberikan pesangon, tetap memberikan fasilitas pada pekerja yang sudah tidak memiliki hubungan kerja lagi. Dari sebagian pekerja yang sudah tidak bekerja lagi pun mereka masih menempati rumah-rumah dinas PT Cinta Raja.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB