sumut

Sidang Mantan Bupati Langkat, Penasehat Hukum Keberatan Terdakwa Diborgol Menunggu Persidangan

Jumat, 20 Oktober 2023 | 10:00 WIB
palu-hakim-di-persidangan-ilustrasi-_120419200656-536

Dalam persidangan tersebut, terdakwa TRP dipersilahkan menyampaikan pendapat atau sanggahan atas keterangan saksi.

Baca Juga: MANTAP! Wakil Bupati Sergai Targetkan Pembangunan Infrastruktur Capai 85 Persen pada 2024

"Saya hanya mau tanya, saksi mengatakan panti rehab tersebut jelas milik saya. Siapa yang mengatakan kalau panti itu milik saya. Dan apakah Bedul itu saat ditangkap warga karena mencuri ada dipukuli warga apa tidak sebelum dibawa ke panti?" ujar TRP.

Saksi yang merupakan Camat Sawit Sebrang tersebut menjawab jika biasanya potensi itu ada.

Keterangan saksi tersebut kemudian diingatkan Majelis Hakim jika saksi harus mengatakan yang nyata bukan potensi.

Baca Juga: Aplikasi e-TPP Diluncurkan untuk PNS Asahan, Bupati Bilang Begini

"Jawab aja tidak tau kalau memang tidak tahu. Jangan bilang potensi yang tidak jelas," ujar Majelis.

Sidang kasus TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana PA akan dilanjutkan Selasa (24/10/2023) pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi korban.

"Tolong sebelum bersidang, JPU koordinasi dulu dengan kami Majelis Hakim, agar bisa menyiapkan tempat untuk para saksi sesuai arahan LPSK. Jika saksi meminta agar persidangan secara virtual karena sesuatu hal untuk perlindungan saksi sesuai arahan LPSK, kita harus menggelar persidangan dengan cara saksi memberikan kesaksiannya lewat virtual. Tapi harus tetap berada dilingkungan PN Stabat," ujar Majelis Hakim. (MA)

 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB