Langkat - Realitasonline.id | Pihak Kejaksaan (Kejati) Sumut sebaiknya memeriksa Kepsek (Kepala sekolah) SMA Negeri 1 Hinai Suprianto, terkait pengelolaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2022-2023.
Pasalnya, Kepsek tersebut terkesan tidak transparan alias tertutup, sehingga tidak diketahui soal penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, yang pada akhirnya menimbulkan sakwa sangka.
Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Pelaku Pencurian Pipa Pertamina, Ternyata Begini Sebab Kebakarannya
“Kami para orang tua, ingin mengetahui penggunaan dana BOS untuk para siswa-siswi di sekolah tersebut, harusnya kepsek terbuka, apakah anak-anak kami ikut menikmati bantuan tersebut,” ucap salah satu orang tua siswa enggan isebut identitasnya.
Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Indonesia Terus Tingkatkan Ekspor Mobil
Ironisnya, Kepsek SMA Negeri 1 Hinai Suprianto ketika ditemui sejumlah wartawan, mengaku tidak mengetahui penggunaan dana BOS reguler Tahun Anggaran (TA) 2022, di SMAN 1 Hinai.
Dia menyebutkan, alasan pihaknya tidak mengetahui masalah penggunaan dana BOS tersebut, karena dirinya baru menjabat sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: Ini Wujud Kepedulian Kapolres Padangsidimpuan Dudung Setyawan Terhadap Pelestarian Lingkungan
"Maaf saya baru 1,5 bulan bertugas di SMAN 1 Hinai, jadi tidak tahu,” katanya menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp. (ND)