Medan - Realitasonline.id | Polda Sumut melalui Tim Direktorat (Dit) Reskrimum bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku pencurian pipa milik Pertamina berinisial AS, BS dan BN di daerah Kabupaten Deliserdang, Rabu (15/11/2023) lalu.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari peristiwa kebakaran di Lingkungan X, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Baca Juga: Kantor Pajak Madya Dua Medan Sita Aset Penunggak Pajak
"Dari hasil penyelidikan olah TKP penyebab kebakaran karena adanya pencurian atau pengeboran pipa BBM milik Pertamina," katanya, Kamis (16/11/2023).
Sumaryono mengungkapkan, personel Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan setelah mendapati bukti adanya tindak pidana dalam kasus kebakaran itu bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut.
Baca Juga: Bank Muamalat Indonesia Open Recruitment: Wajib Baca Syarat ke Empat!
"Saat ini penyidik tengah menginstruksikan proses hukum terhadap kedua orang yang ditangkap serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya," katanya.
Baca Juga: DPRD Medan Dorong Pemko Fokus Selamatkan Aset Diduga Banyak Dikuasai Pihak Tidak Bertanggungjawab
"Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (TM)
Polisi menangkap pelaku pencurian pipa milik Pertamina berinisial AS, BS dan BN di daerah Kabupaten Deliserdang, Rabu (15/11/2023).