Lima Puluh - Reslitadonline.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batubara Ketok palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda (Peraturan daerah).
Persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Batubara Ir H Zahir itu, setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi menyatakan setuju atas Ranperda APBD Pemkab Batubara tahun anggaran 2024, melalui rapat paripurna DPRD Batubara, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga: Usut Suap Proyek Pembangunan Jalan, KPK Geledah BBPJN dan Satker PJN Wilayah 1 Kalimantan Timur
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD M. Safi’i, dihadiri unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Batubara mengesahkan R-APBD TA 2024 menjadi Perda dan selanjutnya mengesahkan APBD tersebut.
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama terhadap APBD Batubara tahun 2024 oleh Ketua DPRD dan Bupati Batubara Zahir.
Baca Juga: Semua Pasien Telah Diisolasi, Pejabat Tiongkok Selidiki Penyebab Wabah Pneumonia di Wuhan China
Bupati Batubara Zahir menyampaikan terima kasih atas kerjasama, antara eksekutif dan legislatif atas dukungan program pembangunan, untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batubara.
“Saya berterimakasih atas dukungan dan kerjasama yang baik, telah kita jalankan bersama untuk mewujudkan visi misi pemerintah menjadikan masyarakat Kabupaten Batubara industri yang sejahtera, mandiri dan berbudaya," ujarnya.
Baca Juga: Nilai Investasi Capai Rp 20 Triliun! Ini Dia Sederet Proyek Orang Terkaya RI di IKN Nusantara
Anggaran yang kita susun untuk 2024 mendatang, tambahnya, telah disusun atas kesepahaman bersama Pemerintah dengan DPRD dan tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja. (Gus)