Tanjungbalai - Realitasonline.id | Videotron yang menempel pada dinding atas gedung kantor Lurah TB Kota-II Kecamatan TB Selatan diketahui tidak berizin.
Satpol PP Kota Tanjungbalai mengaku akan menyikat videotron apapun yang tidak memiliki izin, termasuk papan iklan digital komersil tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai Pahala Zulfikar, yang dikonfirmasi melalui telepon sesular menyatakan bahwa videotron itu milik pihak ketiga sehingga wajib mengantongi izin.
Jika tidak berizin wajib ditertibkan, tegasnya.
Menurut Pahala, penertiban apapun yang berhubungan dengan perizinan dan pajak daerah dilakukan melalui Tim Satgas Dinas Pendapatan Daerah yang personilnya termasuk Satpol PP.
Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Contact Center Asia Pasific Award 2023, Sukses Berinovasi di Aspek Teknologi
Secara teknis, sebut Pahala, terhadap papan iklan yang sudah berizin tetapi izinnya mati, maka penertiban dilakukan oleh Tim Satgas Dinas Pendapatan.
Akan tetapi jika tidak punya izin, Satpol PP bisa bergerak sendiri.
"Jika memang videotron itu tidak mengantongi izin, kita gas. Mohon dukungan dari semua pihak," kata Pahala tegas dari sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Kabar Duka! Aktor Senior Yayu Unru Meninggal Dunia : Simak Profilnya Disini
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai, Bayu Safri Ananda menyatakan pihaknya belum ada mengeluarkan izin berdirinya papa iklan elektronik tersebut.
"Izin terkait reklame digital itu tidak ada, tim teknisnya BPKPAD sifatnya MoU," kata Bayu dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/11/2023).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tanjung balai, Siti Fatimah mengatakan Videotron tersebut dibebaskan pajak pemakaian oleh pemerintah kota dikarenakan ada MoU.
"Itu punya pihak ketiga yang berpartisifasi untuk Kota Tanjungbalai. MoUnya mereka membebaskan Pemkot Tanjungbalai memakai videotron dengan timbal balik tidak dikenakan pajak," Kata Siti kepada wartawan.