Nempel di Aset Pemerintah, Investasi Videotron di Tanjungbalai Tidak Berizin

photo author
- Jumat, 1 Desember 2023 | 13:13 WIB
Videotron investasi PT.Sarang Tawon Sukses Abadi yang tidak punya izin reklame dan dibebaskan Pemko Tanjungbalai dari pajak iklan/reklame (Realitasonline.id/Yan)
Videotron investasi PT.Sarang Tawon Sukses Abadi yang tidak punya izin reklame dan dibebaskan Pemko Tanjungbalai dari pajak iklan/reklame (Realitasonline.id/Yan)

Tanjungbalai - Realitasonline.id | Enak dan sangat mudah berinvestasi di Kota Tanjungbalai, selain diberi pasilitas gedung aset pemerintah keberadaan videotron komersil milik PT. Sarang Tawon Sukses Abadi (STSA) tidak perlu izin dan dibebaskan dari pajak reklame yang seharusnya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan videotron milik PT. STSA yang menempel pada bagian atas didinding Kantor lurah TB Kota II Kecamatan Tanjungbalai bermasalah karena disebut-sebut "mencuri" daya listrik PT.PLN (Persero).

Baca Juga: Ini Resep Herbal Obat Sakit Gigi Ala dr Zaidul Akbar, Hanya Dikumur-kumur Kuman Jahat Langsung Minggat

Berdasarkan hasil penelusuran, dengan dalih memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara Pemkot Tanjungbalai dengan PT. STSA, videotron yang sudah berfungsi sejak bulan Juli 2023 ternyata tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) permanen dari Pemerintah Kota sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tanjung balai, Siti Fatimah mengatakan Videotron tersebut dibebaskan pajak pemakaian oleh pemerintah kota dikarenakan ada MoU.

"Itu punya rekanan yang berpartisifasi untuk Kota Tanjungbalai, sesuai MoU mereka membebaskan Pemkot Tanjungbalai dalam pemakaian videotron dengan timbal balik tidak dikenakan pajak," Kata Siti kepada wartawan melalui pesan WhatsApp nya. Kamis, (30/11/23).

Baca Juga: Khas dengan Cabe Setan, Ini Cara Buat Cilok Goang Versi Sunda

"MoU tersebut ditandatangani pihak perusahaan dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Yang pegang MoUnya Kominfo. Kalau tidak salah yang tandatangan pak Wako," kata Siti.

Sementara menurut Sekretaris
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungbalai, Bayu Safri Ananda SSTP menyatakan
DPMPTSP belum ada mengeluarkan izin berdirinya papa iklan elektronik tersebut.

"Izin terkait reklame digital itu tidak ada, tim teknisnya BPKPAD sifatnya MoU," kata Bayu dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular.

Baca Juga: MANTAP POOL! Ini Resep Membuat Sambal Dabu-dabu, Rasanya Segar dan Praktis, No Ulek-ulek

Sebelumnya, Kadis Kominfo Kota Tanjungbalai Andri Nuka Saptana menyatakan videotron itu milik PT. Sarang Tawon Sukses Abadi yang berinvestasi di Kota Tanjungbalai, dan akan menjadi sumber pemasukan keuangan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Itu milik pihak ketiga PT. Sarang Tawon Sukses Abadi. Kedepannya akan menjadi PAD," kata Andri Nuka menjawab wartawan, Rabu (29/11).

Berdasarkan catatan, videotron yang disebut-sebut dikelola Dinas Kominfo yang selama ini menampilkan tayangan berbagai kegiatan Wali Kota Tanjungbalai sudah dioperasikan sejak bulan Juli 2023. (YA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X