Deli Serdang - Realitasonline.id | Polresta Deli Serdang akan mengusut kutipan Rp130 ribu setiap bulannya kepada puluhan pengawas SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Wirhan Arif ketika dikonfirmasi, Jumat (29/12/23) membenarkan hal ini.
"Akan kita tindaklanjuti masalah tersebut," jelas Wirhan Arif.
Diberitakan sebelumnya, pengawas SMP Disdik Deli Serdang mengaku keberatan karena setiap bulannya gaji mereka dipotong Rp130 ribu.
Baca Juga: Sinergisitas Sukseskan Pemilu 2024 KPU dan Polres Tapsel Gelar Coffee Morning Bersama
Adapun kegunaannya untuk sosial Rp 60 ribu dan pemberkasan Rp70 ribu. Tercatat ada 63 orang pengawas SMP di Disdik Deli Serdang.
Jumlah tersebut belum termasuk pengawas tambahan yang baru dilantik oleh Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar beberapa waktu lalu. Pun begitu Kordinator Pengawas (Korwas) Disdik Deli Serdang Bambang Sumantri membantah jika kutipan yang dipotong dari gaji tersebut merupakan pungutan liar (pungli).
"Bukan pungli. Itu hanya kesepakatan bersama. Jika keberatan dipotong melalui gaji bisa disetor langsung," jelas Bambang kepada wartawan.
Iapun menegaskan tidak ada tekanan atau intimidasi kepada pengawas yang menolak dipotong atau membayar uang kesepakatan tersebut.
Sejumlah pengawas mengaku uang kutipan tersebut selain tidak didasari oleh badan hukum juga peruntukannya terkesan tidak jelas.
Jika ditotal 63 orang pengawas dikali Rp130 ribu setiap bulannya, setahun mencapai Rp98 280.000.
Baca Juga: Resep Cake Cuci Mulut Buat di Rumah
"Kemana uang sebanyak itu kegunaannya. Apalagi selama ini tidak ada pertanggungjawabannya," ungkap sejumlah pengawas yang minta namanya dirahasiakan.