Tapanuli Selatan - Realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) gelombang V terkait tata cara pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara (Putungsura).
Selain itu juga bimtek penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Aula Tor Sibohi, Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapsel, Selasa (26/12/2023).
Bimtek tersebut dibuka Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar, dihadiri Panitia Penyelenggara Pemilu yakni, Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 3 Kecamatan yakni, Kecamatan Batang Angkola, Angkola Selatan, dan Kecamatan Angkola Barat.
Sementara narasumber narasumber pada Bimtek tersebut, selain dari KPU, juga dari Polres Tapsel diwakili Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Kanit I Bidang Politik, Iptu Titus, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel dan Kaban Kesbangpol Tapsel, Hamdi S Pulungan.
Ketua KPU Tapsel, Zulhajji Siregar dalam sambutannya mengatakan,, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi Badan Adhoc mengenai Putungsura dan memahami penggunaan aplikasi Sirekap Pemilu 2024.
Baca Juga: Resep Cake Cuci Mulut Buat di Rumah
"Salah satu indikator suksesnya Pemlu serentak tahun 2024 adalah proses Putungsura. Oleh karena itu tenaga, pemikiran, perhatian dan penyelenggaran Pemilu tahun 2024, khususnya di jajaran KPU tercurah pada kegiatan tersebut," kata Zulhajji.
Zulhajji menguraikan, setiap penyelenggara maupun pelaksana Pemilu baik di tingkat pusat, sampai Kelurahan dan Desa, termasuk KPPS harus mematuhi prinsip-prinsip dasar kode etik penyelenggara Pemilu.
Penyelenggara Pemilu harus menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, bersikap maupun bertindak non-partisan dan imparsial, bertindak transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Ada Filosofi Dalam Kue Ini, Simak Ulasan Rahasianya
Selain itu juga melayani pemilih dengan menggunakan haknya, tidak melibatkan diri dengan kepentingan, bertindak dengan profesioanal dan administrasi Pemilu yang akurat.
"Untuk itu perlunya dilakukan mitigasi terhadap problematika yang timbul dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, baik sebelum, saat berlangsung, sampai setelah tahapan itu dilalui, ” ungkapnya.
Komisioner KPU Tapsel Efendi Rambe Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam paparannya menyampaikan terkait kebijakan secara umum dan substansi pada proses pemungutan dan penghitungan suara dan mitigasinya.