Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Bagian Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang baru mengetahui, jika uang sosial dan STM Pengawas SMP dipermasalahkan.
"Saya baru mengetahui uang Ikatan Sosial Pengawas (ISP) dan uang STM Pengawas ini dipermasalahkan setelah diberitakan," akui Kepala Bidang (Kabid) GTK Disdik Deli Serdang, Dr Jumakir, Sabtu (14/1/24).
Menurut mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMP Negeri 2 Lubuk Pakam tersebut, dirinya sudah meminta keterangan dari Kordinator Pengawas (Korwas) SMP, ketua, sekretaris dan bendahara ISP serta ketua MKPS (Musyawarah Kerja Pengawas) SMP.
Baca Juga: Serangan AS dan Inggris ke Yaman Menyulut Kenaikan Harga Minyak Mentah Naik
"Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) uang Rp 130.000 adalah uang iuran ISP atau STM Pengawas SMP berdasarkan AD/ART ISP dan hasil kesepakatan rapat Pengawas SMP," ujar Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Deli Serdang.
Perihal penggunaan iurannya, sambung Jumakir, sesuai dengan AD/ART ISP. "Berdasarkan keterangan Korwas, Ketua MKPS dan pengurus ISP sangat disayangkan yang memberi informasi ke media adalah yang tidak masuk anggota berarti tidak ikut bayar iuran ISP,"ungkap Jumakir.
Karenanya Jumakir menyebutkan, jika GTK terlalu mencampuri pengawas dan menganggap pengawas itu dibawah perintahnya merupakan fitnah.
Diberitakan, sebanyak 61 pengawas SMP Disdik Deli Serdang - dari sebelumnya 65 orang, 4 orang telah pensiun, dikenai kutipan dengan memotong gaji para pengawas sebesar Rp 130.000 setiap bulannya.
Baca Juga: Si paling Logis : 6 Ciri Khas Orang Dengan Kepribadian ESTJ
Artinya, selama satu tahun dana kutipan mencapai Rp 101.400.000. “Kutipan tersebut tidak ada badan hukumnya dan tidak ada rincian penggunaan uang kutipan yang dipotong dari gaji kami itu,” jelas para pengawas yang mengaku keberatan dengan kutipan tersebut. (zul)