Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Guru berstatus tugas belajar yang diangkat menjadi Pengawas SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang hingga kini tetap aktif berdinas.
Setiap bulannya, Lidya selalu mendatangi sekolah binaannya.
"Selamat malam pak. Ada apa pak, saya lagi kebaktian ini," jawab Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal (UPT SPF) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Biru Biru Pinayungan Siagian, saat dikonfirmasi via whatsApp.
Ketika ditanya soal kehadiran Lidya sebagai Pengawas SMP di sekolahnya, Pinayungan menjelaskan setiap bulan selalu hadir. "Sering pak, ada di buku tamu pembina pak. Ibu itu selalu isi,"tulis mantan Kasek SMPN 2 Namorambe tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Lidya merupakan penerima Beasiswa Pemerintah Indonesia (BPI) untuk program studi doktor (S3) dan setahun lagi selesai pendidikannya dari 3 tahun (6 semester).
Pengangkatan Lidya sebagai Pengawas SMP dituding menyalahi aturan. Sebab jika tugas belajar dipastikan cuti (non aktif sementara) dari jabatannya. Sedangkan pengawas merupakan fungsional aktif.
Baca Juga: Jangan Dicap Baperan Dulu! Ini 5 Alasan Orang Mengamuk karena Hal Sepele
Seharusnya bagi yang tugas belajar (tubel) tidak dibenarkan double budget. Misalnya, sudah dapat beasiswa juga terima tunjangan sertifikasi.
Sebelumnya guru SMP Negeri 3 Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Wahyu Hidayat juga berstatus tugas belajar dilantik menjadi kepala sekolah (kasek) oleh Bupati Deli Serdang HM Ali Yusuf Siregar, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Menghindari Jebakan Produktivitas : 7 Kebiasaan yang Membuat Goalsmu Sulit Terwujud
Namun akhirnya Wahyu Hidayat memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kasek dan tetap melanjutkan tugas belajarnya program Magister (S2). Pengunduran dirinya disampaikan melalui surat bermaterai.(zul)