Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang tidak mengharuskan jabatan Kordinator Kecamatan (Korcam) Dinas Pendidikan berasal dari Kepsek (kepala sekolah) SD.
"Bisa, tidak harus dari kepala sekolah," jelas Kepala bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Deli Serdang Samsuar Sinaga, Rabu (17/1/24).
Penjelasan ini sekaligus menepis keberatan sejumlah guru SD terkait posisi Priska Sinuhaji sebagai Korcam Dinas Pendidikan Pagar Marbau sebelumnya Korcam Gunung Meriah.
Baca Juga: Amerika Serikat dan Inggris di Tuntut Afrika Selatan di ICJ Atas Genosida Warga Gaza
Apalagi disebut-sebut, Priska merupakan satu-satunya Korcam SD Disdik Deli Serdang yang tidak berasal dari kepala sekolah terlebih dulu. Sehingga menimbulkan kecemburuan dari sejumlah korcam SD lainnya.
Menurut keterangan sejumlah guru SD, Priska tidak pernah menjadi kasek SD dan hanya guru biasa, namun langsung diangkat menjadi korcam.
Baca Juga: Kurs Rupiah Mampu Menghentikan Tren Pelemahan Setelah Ditutup Menguat di Level Rp15.624 Per Dolar AS
Sementara sejumlah guru berpendapat jabatan Korcam harus diisi oleh orang yang sudah pernah menjadi kepala sekolah SD. (zul)