Realitasonline.id | Puluhan pengacara di Afrika Selatan yang dipimpin oleh Wikus Van Rensburg.
Para Pengacara ini berencana menggugat Amerika Serikat dan Inggris di Mahkamah Internasional (ICJ).
Mereka menuduh kedua negara tersebut terlibat dalam agresi Israel di Jalur Gaza, Palestina.
Baca Juga: Kurs Rupiah Mampu Menghentikan Tren Pelemahan Setelah Ditutup Menguat di Level Rp15.624 Per Dolar AS
Langkah ini diambil setelah lebih dari tiga bulan agresi berlangsung, menimbulkan keprihatinan global.
Rensburg menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengacara di AS dan Inggris.
Tujuan dari tuntutan yang dilakukan oleh Afrika Selatan ini adalah untuk mengadili mereka yang terlibat dalam kejahatan di Gaza.
Rensburg menekankan pentingnya tanggung jawab Amerika Serikat atas kejahatan yang terjadi.
Rensburg mengungkapkan dukungan luas dari kolega hukum, termasuk banyak pengacara Muslim, meskipun ia sendiri bukan Muslim.
Resnburg menekan bahwa hal ini merupakan kewajiban untuk saling membantu sesama.
Baca Juga: Analisis Harga Emas Antam di Perdagangan Kamis (18/1/2024) dengan Kalkulasi Potensi Untung/Rugi
Rensburg juga mengkritik sikap publik yang kurang peduli terhadap kejahatan AS di Timur Tengah, seperti di Irak, dan menyoroti perlunya bertindak terhadap agresi di Gaza.
Ia berharap, jika Afrika Selatan menang di ICJ, Amerika Serikat akan menghadapi sanksi, serupa dengan Jerman yang masih membayar kompensasi atas genosida masa lalu.