sumut

LBH Medan Desak Polda Sumut Tetapkan Tersangka Kecurangan Rekrutmen PPPK Guru Honorer di Langkat

Senin, 11 Maret 2024 | 19:28 WIB
Demo Guru Honorer Langkat tuntut usut tuntas kecurangan rekrutmen PPPK Guru

Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut hingga saat ini belum menetapkan tersangka kasus kecurangan rekrutmen PPPK guru honorer di Langkat. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan meminta Polda Sumut segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan bahwa penyidik sudah seharusnya menetapkan tersangka dalam kasus kecurangan rekrutmen PPPK guru karena sudah memiliki bukti sebagaimana yang dinyatakan dalam KUHAP.


"LBH Medan menilai sudah seharusnya penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena penyidik sudah mempunyai bukti-bukti yang cukup sebagaimana amanat KUHAP Pasal 1 angka 14 yaitu tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," jelas Irvan seperti diterima Realitasonline.id, Senin (11/3/2024).

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah: Ini Golongan Orang yang Tidak Mendapatkan Pahala Walaupun Sudah Menahan Lapar dan Haus Selama Bulan Puasa Ramadan


"Berkaca dari kasus PPPK Madina dan Batu Bara, Polda Sumut telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Madina yaitu Kadis Pendidikan Madina DHS, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM," ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Pembobol Toko Pakaian di Lubuk Pakam, Pria Ini Ditangkap Polisi

Begitu juga dengan Seleksi PPPK Batu Bara, sambung Irvan, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka di antaranya Kepala Dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid Disdik Batu Bara.

Oleh karena itu LBH Medan menilai tidak sulit bagi Polda Sumut untuk menetapkan Tersangka dalam dalam kasus PPPK Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Ustaz Khalid Basalamah Menjelaskan Salat Tarawih 11 Rakaat, Tapi Imam 23 Rakaat, Apakah Boleh Pulang Duluan? Begini Hukumnya!

"Namun, melihat fakta-fakta pada penyidikan yang hingga saat ini belum juga ditetapkan tersangkanya serta adanya pemberitaan media online terkait terkesan ditutup-tutupinya kasus PPPK Langkat, LBH Medan mencium adanya aroma yang tidak sedap dalam penegakan hukum kasus PPPK Langkat," tukasnya.

Baca Juga: 6 Ciri Orang Mengalami Gangguan Kepribadian: Salah Satunya Emosi Tidak Stabil

"Maka dari itu LBH Medan meminta secara tegas Polda Sumut, khususnya Dirkrimsus jangan bermain-main dalam kasus a quo, apalagi sampai mempetieskan," tegas Irvan.

LBH Medan juga mendesak Bupati Langkat, Menpan-RB serta Panselnas PPPK (BKN) untuk membatalkan hasil seleksi akhir PPPK Kabupaten Langkat, Madina dan Batu Bara karena dinilai penuh dengan kecurangan dan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: 6 Ciri Orang Mengalami Gangguan Kepribadian: Salah Satunya Emosi Tidak Stabil

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB