sumut

PTPN1 Regional 1 Antisipasi Cegah Masuknya Penggarap ke Lahan HGU

Selasa, 26 Maret 2024 | 19:18 WIB
Areal tanaman tebu Kebun Sei Semayang yang diklaim milik penggarap (Realitasonline.id/zul)

 

Realitasonline.id - Sei Semayang | PTPN 1 Regional 1 khususnya Kebun Sei Semayang melakukan antisipasi mencegah upaya sejumlah warga menyerobot lahan tebu Hak Guna Usaha No 90 Sei Semayang yang baru saja selesai dipanen.

Pihak Kebun Sei Semayang secara rutin menyiapkan petugas keamanan dibantu Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) untuk memantau areal kebun tebu yang belum dipanen maupun yang sudah dipanen.

Sementara di beberapa sudut jalan dari daerah pengamanan ditempatkan petugas security agar bisa mengamati dari dekat gerakan-gerakan masyarakat di sekitarnya.

Baca Juga: Perambah Hutan Arboretum di Merek, Bupati Minta Kapolres Tanah Karo Usut

Diungkapkan Manager Kebun Sei Semayang, Sugeng Aminardi, Selasa (26/3/24) beberapa waktu lalu sebagian areal HGU tanaman tebu di DP3 dimasuki oleh warga Desa Sidodadi Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Mereka mengklaim merupakan ahli waris dari orang tua mereka yang pada Tahun 1953 pernah menguasai lahan di sekitar wilayah tersebut.

Padahal secara de facto, sejak jaman penjajahan Belanda areal tersebut sudah menjadi perladangan tembakau dan tidak pernah menjadi perladangan masyarakat.

Karena itu pihak PTPN 1 Regional 1 menolak dengan tegas klaim sepihak yang disampaikan masyarakat terhadap lahan HGU Sei Semayang.

Baca Juga: Seorang Pegawai Honorer di Pemkab Sergai Tewas Dibegal di Deli Serdang tak Jauh dari Rumahnya, 1 Sepeda Motor Raib

Penegasan itu juga sudah disampaikan dalam pertemuan dengan warga Dusun II Desa Sidodadi yang bernaung di bawah Kelompok Tani Persaudaraan Jumant Ras beberapa waktu lalu.

Kepada penggerak warga yang terdiri dari (TG) Thomas Ginting, (MG) Musa Ginting, dan (MG) Mukidi Ginting, sudah ditegaskan bahwa areal yang mereka klaim adalah lahan Hak Guna Usaha PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1).

"Jadi kita minta warga masyarakat jangan mudah terprovokasi untuk menggarap lahan Hak Guna Usaha. Itu merupakan tindakan melanggar hukum dan areal tersebut masih terus akan ditanami tebu ke depannya," jelas Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan.

Baca Juga: Antusias Warga di Serambi Bank Indonesia Pematangsiantar, Tukar Uang Pecahan

Menurut pengamatan di lapangan hingga Selasa (26/3/24) sore tidak terlihat adanya aktivitas warga di areal HGU. Pondok yang sempat dibangun penggarap di pinggir areal HGU telah kosong dan ditinggalkan.(zul)

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB