sumut

Dua Kasek SD Tersangka Kasus PPPK Langkat, Diduga Jadi “Tumbal” dan Bukan Aktor Intelektualnya

Jumat, 29 Maret 2024 | 06:20 WIB
Ratusan guru honor PPPK berunjuk rasa di depan kantor Bupati Langkat pada 27 Desember Siang ( Realitasonline.id/MA)

RealitasOnline.id - Langkat | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penyampaian penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) berbeda dengan di Madina dan Batubara.

"Dimana diketahui ketika penyampaian penetapan tersangka dalam kasus PPPK Madina dan Batu Bara disampaikan secara detail siapa tersangka dan jabatannya," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada wartawan Kamis (28/3/2024).

Pasca mengetahui hal itu, berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang telah diambil dan diterima LBH Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan 2 tersangka atas nama inisial AW Kepala sekolah (Kasek) di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan RN Kepala Sekolah (Kasek) SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang," kata Irvan.

Baca Juga: Pelanggaran Pengangkatan Kepsek di Deli Serdang Disinyalir Terulang, Pendaftar Bukan Alumni Guru Penggerak

LBH Medan menduga duga Kepala Sekolah yaitu AW dan RN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, bukanlah pelaku utama atau aktor Intelektualnya dan secara tegas mendesak Polda Sumut tidak berhenti hanya pada kedua kepala sekolah tersebut. 

"Pertama, apakah bisa kepala sekolah memberikan jaminan kelulusan pada guru honorer langkat untuk meluluskan mereka? Sementara ada atasannya yang lebih tinggi diatas Kepala Sekolah," tegas Direktur LBH Medan tersebut.

Kedua, dalam bukti rekam percakapan diduga Kepala Sekolah Rohayu Ningsih dan Seorang Guru membicarakan secara jelas, bahwa uang yang sebelumnya disetorkan kepadanya, ketika diminta kembali menyatakan "Sabar Kenapa, ibukan ngambil duit sama kalian bukan satu hari siap, berhari - hari. Itukan duit sama bapak Itu, bapak itu datang kerumah".

Baca Juga: Miris Curhatan Guru SMAN 1 Angkola Timur, Diintimidasi dan Diabaikan Kepsek Gegara Tak Ikut Dharma Wanita

Kemudian dikatakannya, Uang kalian pasti dikembalikan sabar kenapa, kita mintanya itu bukan sama orang sembarangan

"Oleh karena itu percakapan tersebut menggambarkan adanya orang lain yang lebih tinggi jabatannya dan dihormati Kepala sekolah tersebut yang menerima uang dugaan suap kasus PPPK langkat. artinya ada keterlibatan orang lain," beber Irvan.

Ketiga, kedua Tersangka secara jelas dan tegas sama-sama Kepala sekolah dan dibawah naungan Dinas Pendidikan, tetapi dalam penilaian SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) yang memberikan nilai bukan hanya Dinas Pendidikan tetap ada BKD juga.

Keempat, LBH Medan menduga Polda Sumut belum memeriksa Plt. Bupati Langkat. Padahal pengumuman Plt. Bupati lah yang menyatakan para korban tidak lulus.

Baca Juga: Terindikasi Pemotongan Dana KIP, Kejari Binjai Segera Periksa Kepsek SMA PABA Kota Binjai

"Sejalan dengan itu, masih jelas dalam ingatan pada rabu 20 Maret 2024, pada saat aksi kedua para guru di Polda sumut, pihak Polda menyampaikan telah memeriksa BKD dan saat ini sedang memerikan Kepala Dinas Pendidikan. Hal ini menggambarkan ada korelasinya antara para tersangka," ujar Direktur LBH Medan

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB