sumut

Kejari Padangsidimpuan Siapkan Jaksa Negara Pada Sidang Permohonan Perwalian Anak

Kamis, 4 April 2024 | 23:24 WIB
Pelaksanaan permohonan penetapan perwalian anak atas nama Muhammad Toha, di ruang sidang PA Padangsidimpuan (Realitasonline.id/ Riswandy)

.

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menjadi pendamping, sidang permohonan penetapan perwalian anak atas nama Muhammad Toha, di ruang sidang Pengadilan Agama (PA) Padangsidimpuan, 

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dipimpin Hakim Fadlah Mardiyah Pulungan, dengan saksi Marwan Rambe, Irmawati Pulungan dan Rudy Saputra, serta dihadiri Calon Wali Anak yaitu Abdi Negara Hasibuan, merupakan Kepala Seksi Terminasi dan Pembinaan Lanjut Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan dan Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Padangsidimpuan Gabena Pohan dan Sri Mulyati Saragih.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Padangsidimpuan Gabena Pohan dan Sri Mulyati Saragih menyampaikan, Calon Wali yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan telah memenuhi persyaratan dan cukup layak menjadi wali anak atas  nama Muhammad Toha sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ashari Tambunan Tetap Kalah di Pengadilan Atas Gugatan Eks Kadinkesnya

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Kamis (18/4/2024), dengan agenda pembacaan putusan penetapan wali anak.

Usai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Lambok Sidabutar, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan TUN Manatap Sinaga, serta Kasi Intelijen Yunius Zega, mengatakan, sidang permohonan perwalian anak yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan tersebut merupakan wujud dari amanat Pasal 18 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang-undang No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

" Dimana kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dapat bertindak disemua lingkungan peradilan, baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum, " ujar Kajari.

Baca Juga: Mengenal Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Yang Baru Erika SE Ginting SH MH

Seperti diketahui, Muhammad Toha lahir di Pekanbaru, 23 Juli 2010, dimana pada bulan Juli 2023 Muhammad Toha dititipkan di UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan oleh ibu kandungnya dikarenakan ekonomi yang tidak baik dan sejak saat itu hingga sekarang Muhammad Toha tinggal dan diasuh oleh Petugas/Pegawai UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan.

Saat ini Muhammad Toha duduk di bangku kelas VII SMP Negeri 6 Kota Padangsidimpuan dan belum memiliki wali yang dibutuhkan untuk di kemudian hari. Untuk keperluan atau kepentingan Muhammad Toha dalam mengurus Pendidikan maka pemohon Abdi Negara Hasibuan, merasa kasihan dan bersedia untuk menjadi wali Muhammad Toha dan menginginkan adanya penetapan dari PA Kota Padangsidimpuan sebagai wali dari Muhammad Toha.

Baca Juga: Pj Wali Kota Padangsidimpuan dan Pengadilan Negeri Bentuk Rumah Mediasi dan Pos Bantuan Hukum, Begini Manfaatnya

Selanjutnya, Abdi Negara melalui UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan memohon kepada Kejari Padangsidimpuan, untuk dapat menjadi kuasa dalam mengajukan pemohon Perwalian Muhammad Toha ke PA Padangsidimpuan.

Pada 19 Maret 2024 Kejari Padangsidimpuan telah menyampaikan permohonan perwalian terhadap Muhammad Toha dengan wali Abdi Negara Hasibuan, yang merupakan Kepala Seksi Terminasi dan Pembinaan Lanjut UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan kepada PA Padangsidimpuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 460/338/UPTD PSA PSP-PYB/III/2024 tanggal 05 Maret 2024 dan Surat Kuasa Substitusi Nomor: 01/SKB/PKM/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Selanjutnya, dilaksanakan sidang permohonan perwalian dengan surat panggilan sidang dari PA Kota Padangsidimpuan Nomor: 8/Pdt.P/2024/PA.Pspk yang dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara Kejari Padangsidimpuan sebagai Kuasa Pemohon. (RI)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB