Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan tuntut dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu masing-masing HSL dan AS alias Kabao dengan hukuman seumur hidup.
Tuntutan tersebut dinyatakan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa kemarin (26/3/2024).
Sidang tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3 Kg lebih tersebut diketuai Majelis Hakim Irfan Hasan Lubis, dengan Hakim Anggota I Dwi Sri Mulyati dan Hakim Anggota II, Azhary Prianda Ginting dan Panitera Pengganti Sukma Triana Sari.
Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan bersama Allan Baskara, Arga J.P. Hutagalung dan Sri Mulyati Saragih. Sementara para terdakwa didampingi Penasehat Hukum M. Sahor Bangun Ritonga.
Persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Padangsidimpuan dengan Nomor Perkara : 7/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 atas nama terdakwa AS Alias Kabao dan Nomor Perkara : 9/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 atas nama terdakwa HSL
Sebelum membacakan tuntutannya, JPU Lambok M.J Sidabutar menyampaikan, telah dilakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti milik ke dua terdakwa AS alias Kabao dan HSL, benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Narkotika.
Baca Juga: Pria Ini Ditangkap Saat Jual Sabu Ke Supir Truk Sebagai Penambal Ban
Kemudian, berdasarkan berita acara penimbangan Blbarang bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Padangsidimpuan Nomor : 236/JL.10061/2023 tanggal 5 September 2023 terhadap 3 bungkus plastic teh cina yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu berat seluruh 3.062,30 gram.
Atas bukti-bukti tersebut, JPU Lambok M.J Sidabutar membacakan tuntutan terhadap para terdakwa, yakni menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana percobaan.
atau permufakatan melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Baca Juga: Seorang Wanita di Medan Diringkus Polisi Terlibat Pengedaran Narkoba Bersama 6 Pria
Terhadap para terdakwa masing-masing didakwakan melanggar : Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip asoy warna hitam yang berisi buah plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,062,30 gram, telah dimusnahkan oleh penyidik Polres Padangsidimpuan seberat 3.006,97 gram dan untuk bukti di persidangan seberat 55,33 gram.