Dua Terdakwa Miliki 3 Kg Sabu, JPU Kejari Padangsidimpuan Tuntut Seumur Hidup

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 05:30 WIB
JPU Kejari Padangsidimpuan membacakan tuntutan pada sidang kasus kepemilikan 3 Kg narkotika jenis sabu, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan  (Realitasonline.id/ Riswandy)
JPU Kejari Padangsidimpuan membacakan tuntutan pada sidang kasus kepemilikan 3 Kg narkotika jenis sabu, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Realitasonline.id/ Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan tuntut dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu masing-masing HSL dan AS alias Kabao dengan hukuman seumur hidup.

Tuntutan tersebut dinyatakan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Selasa kemarin (26/3/2024).

Sidang tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3 Kg lebih tersebut diketuai Majelis Hakim Irfan Hasan Lubis, dengan Hakim Anggota I Dwi Sri Mulyati dan Hakim Anggota II, Azhary Prianda Ginting dan Panitera Pengganti Sukma Triana Sari.

Baca Juga: Dinilai Berhasil Berantas Narkoba dan Jaga Kondusivitas Kamtibmas, Aliansi Mahasiswa Apresiasi Kinerja Polres Langkat

Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan bersama Allan Baskara, Arga J.P. Hutagalung dan Sri Mulyati Saragih. Sementara para terdakwa didampingi Penasehat Hukum M. Sahor Bangun Ritonga.

Persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Padangsidimpuan dengan Nomor Perkara : 7/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 atas nama terdakwa AS Alias Kabao dan Nomor Perkara : 9/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 09 Januari 2024 atas nama  terdakwa HSL

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU Lambok M.J Sidabutar menyampaikan,  telah dilakukan analisis secara kimia terhadap barang bukti milik ke dua terdakwa AS alias Kabao dan HSL, benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Narkotika.

Baca Juga: Pria Ini Ditangkap Saat Jual Sabu Ke Supir Truk Sebagai Penambal Ban

Kemudian, berdasarkan berita acara penimbangan Blbarang bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Padangsidimpuan Nomor : 236/JL.10061/2023 tanggal 5 September  2023 terhadap  3 bungkus plastic teh cina yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu berat seluruh 3.062,30 gram.

Atas bukti-bukti tersebut, JPU Lambok M.J Sidabutar membacakan tuntutan terhadap para terdakwa, yakni menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana percobaan.

atau permufakatan melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga: Seorang Wanita di Medan Diringkus Polisi Terlibat Pengedaran Narkoba Bersama 6 Pria

Terhadap para terdakwa masing-masing didakwakan melanggar : Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip asoy warna hitam yang berisi buah plastik teh cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 3,062,30 gram, telah dimusnahkan oleh penyidik Polres Padangsidimpuan seberat 3.006,97 gram dan untuk bukti di persidangan seberat 55,33 gram.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X