Realitasonline.id - Medan | Seorang guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris dipecat kepala sekolah karena turut menyuarakan kecurangan dan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023. Seperti diketahui kasus kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK tersebut masih berproses di Polda Sumut dan PTUN Medan.
Anggie Ratna Fury Putri seorang guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris di SD 050666 Lubuk Dalam, Stabat, Kabupaten Langkat kini dipecat oleh kepala sekolanya. Pemecatan terhadap Anggie menjadi kado pahit baginya dan dunia pendidikan di Hari Pendidikan Nasional hari ini.
Hal itu terpakasa harus diterimanya karena Anggie ikut menyuarakan kecurangan dan dugaan korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Adapun pemecatan terhadap Anggie disampaikan kepala sekolah saat rapat dan di hadapan puluhan guru SD 050666 lainya. Secara tegas dan jelas Tasni kepala sekolah tersebut menyatakan Anggie tak lagi boleh mengajar.
"Mulai besok Anggie jangan masuk, Anggie besok jangan datang ke sekolah. Kemudian disampaikan jadi untuk Bahasa Inggris, nggak perlu Bahasa Inggris handle guru kelas masing-masing. Parahnya kepala sekolah juga menyatakan kepada guru-guru musyawarah kalian masing-masing bila perlu bahasa Jawa nggak usah Bahasa Inggris," jelasnya menirukan bahasa Kepsek.
Baca Juga: 9,55 Juta Ton Pupuk Bersubsidi Siap Disalurkan, Pupuk Indonesia: Kabar Baik untuk Petani
Atas pemecatan tersebut Anggie sempat menanyakan kesalahannya kepada Kepsek.
"Salah Saya Apa Bu? kemudian dijawab kamu tidak salah," sambungnya.
Tetapi anehnya Kepsek tetap memecat Anggie. Akibat pemecatan tersebut Anggie sangat kecewa, menangis dan tidak lagi bisa mengabdikan diri sebagai guru untuk membantu mencerdaskan anak-anak di SD 050666.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM serta merupakan kuasa hukum dari 107 orang guru honorer langkat yang berjuang hari ini termasuk Anggie mengecam keras tindakan pemecatan yang dilakukan kepala sekolah.