Lahan tersebut pernah direncanakan akan diokupasi (pembersihan) oleh PTPN2 sekarang PTPN1 Regional 1 dari tanaman palawija milik kelompok tani.
Lahan galian C diduga ilegal tersebut diklaim milik PT JS. Selanjutnya, PT JS menjalin kerja sama dengan PT KSU untuk dijadikan penambangan galian C diduga ilegal.(zul)