Kebun Ubi Warga di Limau Mungkur Diduga Dibeko Penambang Galian C

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 22:33 WIB
Beko diduga milik penambang galian C diduga ilegal (Realitasonline.id/zul)
Beko diduga milik penambang galian C diduga ilegal (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Limau Mungkur | Tanaman ubi milik warga di perladangan Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang dirusak menggunakan alat berat beko.

Akibatnya tanaman ubi milik warga tersebut tidak bisa lagi dipanen. Padahal usia panen tinggal sebentar lagi.

Menurut keterangan warga petani, Senin (6/5/24) aksi pembersihan tanaman ubi milik warga disebut-sebut dilakukan oleh PT KSU penambang galian C diduga ilegal di Kebun Limau Mungkur PTPN1 Regional 1 (dulunya PTPN2) pada Minggu (5/5/24) sore.

Selanjutnya Senin (6/5/24) warga mendatangi lokasi tanaman ubi milik mereka yang telah dirusak menggunakan beko.

Baca Juga: Oknum Kades di Deli Serdang Diduga Terlibat Galian C Ilegal di Kebun Limau Mungkur

"Tanaman kebun ubi kami dirusak Minggu sore. Selanjutnya saya kabari kepada Adi Tobing petani lainnya,"jelas Ramdhani alias Lik, warga Desa Tadukan Raga

Kabar pengerusakan kebun ubi milik warga didengar oleh warga petani lainnya. Mereka kemudian berbondong mendatangi lokasi tanaman ubi milik warga yang telah rata dengan tanah.

Setiba di TKP warga yang marah mendapati tanaman singkong (ubi kayu) sudah bertumbangan.

"Rusaknya tanaman ubi warga diyakini akibat ulah oknum galian C PT KSU. Padahal umur tanamannya sudah 5 bulan. Tinggal beberapa bulan lagi siap panen. Kejadian ini membuat petani merugi puluhan juta rupiah. Kami join dengan bang Adi Tobing menanam ubinya,"ujar Lik di lokasi bersama warga lainnya.

Baca Juga: Mantan Ketum SPP Diduga Pasang Badan di Lokasi Galian C Kebun Limau Mungkur

Karenanya, warga berharap aparat penegak hukum (APH) secepatnya turun tangan. Warga juga mendesak APH agar memberangus penambangan galian C diduga ilegal karena dinilai sudah sangat meresahkan.

"Galian C PT KSU dinilai sudah meresahkan. Untuk itu APH segera turun tangan menghentikan galian diduga ilegal tersebut,"harap warga.

Galian C diduga ilegal PT KSU berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) No 94 Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir. Setiap harinya puluhan dump truk pengangkut tanah timbun keluar masuk melalui Dusun II Pondok Tungkusan Simpang Sungai Dobi Desa Tadukan Raga.

Baca Juga: PTPN1 Regional I Tegaskan di Lahan HGU tidak Boleh ada Galian C

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X