sumut

Diduga Salah Prosedur Lelang Jaminan Kredit, Debitur Gugat BRI Cabang Tarutung dan Dilaporkan ke Presiden RI

Jumat, 17 Mei 2024 | 06:15 WIB
Olsen Lumbantobing, Boy Raja Marpaung,SH,MH, dan Lehon Panggabean,SH tim kuasa hukum bersama Hendra Gultom usai memberi keterangan pers  (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Tarutung | Diduga salah dalam prosedur lelang atas jaminan kredit, Hendra Gultom gugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Kantor Cabang Tarutung Tapanuli Utara ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.

Selain menggugat ke PN Tarutung, Hendra Gultom juga melayangkan laporan pengaduan kepada Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dirut BRI di Jakarta.

Hendra Gultom menggugat BRI Cabang Tarutung melalui kuasa hukumnya karena diduga salah prosedur lelang atas jaminan kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diberikan saat melakukan pinjaman.

“Adapun gugatan yang diajukan oleh klien kami terhadap BRI Kantor Cabang Tarutung, karena pada bulan Oktober 2023, antara pihak BRI dengan klien kami masih membuat suatu kesepakatan secara lisan.

Baca Juga: Obsesi Elon Musk Hingga Para Publik Figur Penting Dunia dan Karyawan Yang Tinggalkan X, Ada Sampai Yang Gugat !

Dalam kesepakatan itu, pihak BRI Kantor Cabang Tarutung menyetujui setiap pembayaran atas hutang klien kami masuk pada pembayaran spilit pokok, dan perjanjian tersebut dilaksanakan oleh klien kami,” kata Olsen Lumbantobing SHMH  Kuasa Hukum Hendra Gultom, kepada sejumlah wartawan di Tarutung, Rabu (15/5).

Olsen mengatakan, selaku debitur yang baik serta taat pada perjanjian lisan, kliennya pun membayarkan. Hal itu dibuktikan bahwa pada tanggal 28 November 2023 kliennya tersebut telah membayarkan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada BRI Cabang Tarutung. Kemudian, kata Olsen, tanggal 21 Desember 2023 kliennya juga membayarkan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).

Lalu, pada bulan Januari 2024 juga membayarkan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan, tanggal 28 Februari 2024 juga membayarkan Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

"Serta tanggal 28 Maret 2024 klien kami juga membayarkan Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) hutang pokoknya kepada BRI Cabang Tarutung,"beber Olsen Lumbantobing.

Oleh karena itu, jika melihat hal itu, maka terfaktakan perikatan yang dibuat kedua belah pihak secara lisan tersebut telah terlaksana sebagaimana dimaksud pada pasal 1320 KUHPerdata. "Dan terfaktakan juga bahwa klien kami merupakan debitur yang masih beritikad baik," kata Olsen.

Baca Juga: Ashari Tambunan Tetap Kalah di Pengadilan Atas Gugatan Eks Kadinkesnya

Namun Olsen Lumbantobing jadi heran, karena saat kliennya masih konsisten melunasi hutangnya sesuai perjanjian lisan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak pada bulan Oktober 2023, tapi tertanggal 23 April 2024 pihak BRI Cabang Tarutung mengirimkan 1(satu) bundel surat Nomor :B.29 /bo.ii/cro/04/2024 tertanggal 23 April 2024.

"Yang isi surat tersebut adalah tentang pemberitahuan lelang agunan atas jaminan kredit klien kami," sebutnya.

Selain pemberitahuan lelang, kata Olsen, dalam isi surat dari BRI Cabang Tarutung tersebut juga surat perintah pengosongan penghuni Nomor: b.292/bo.ii/ cro /04/2024 tertanggal 23 April 2024 kepada penghuni/yang menguasai tanah atas SHM No.427/Desa Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, di Tarutung.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB