Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap dua terdakwa pengedar narkoba, pada sidang putusan tindak pidana Narkotika atas nama terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao, digelar di PN Padangsidimpuan, Selasa (28/5/2024).
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis, Dwi Sri Mulyati, SH, dengan Hakim Anggota masing-masing Azhary Prianda Ginting, SH dan Rudy Rambe, SH, serta Panitera Pengganti Sukma Triana Sari, SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan masing-masing Allan Baskara dan Sri Mulyati Saragih.
Kedua terdakwa Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao yang didampingi Penasehat Hukum
Romansyah, SH, didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No,35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Tidak Akan Berhenti Mengejar Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Padangsidimpuan drngan perkara Nomor: 7/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 9 Januari 2024 atas nama terdakwa Andika Saputra Alias Kabao dan Nomor: 9/Pid.Sus/2024/PN Psp tanggal 9 Januari 2024 atas nama terdakwa Herman Suryadi Lubis.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dipersidangan terhadap para terdakwa yakni, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara Seumur Hidup dan menyatakan barang bukti berupa satu bungkus plastic klip asoy warna hitam yang berisi 3 buah plastik teh cina yang diduga keras berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3.062,30 gram, telah dimusnahkan penyidik Polres Padangsidimpuan seberat 3.006,97 gram dan sisanya seberat 55,33 gram, diperuntukkan sebagai barang bukti di persidangan.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Asahan : Tercatat 63 Kasus Pidana Narkotika Selama Maret-Juli
Selain itu juga, satu unit handphone merk Oppo Reno 7 dirampas untuk dimusnahkan dan satu unit mobil Toyota merk Kijang Inova warna hitam beserta kuncinya dengan Nopol BK 1496 ABC, dirampas untuk negara.
" Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan surat Dakwaan Pertama JPU dan menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-, " ujar Majelis Hakim.
Setelah putusan selesai dibacakannya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukum untuk bersikap dan pada saat itu juga terdakwa dan Penasehat Hukum menyatakan akan banding, maka Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa dan Panasehat Hukum untuk menyatakan dan membuat memori banding sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Penyuluhan Hukum Kejari Siantar di SMK N 2 Edukasi Siswa Pencegahan Tindak Pidana Narkotika
Usai persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega mengatakan, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa pada sidang putusan tersebut sudah sesuai dangan tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut ke dua terdakwa dengan tuntutan 'Seumur Hidup'.