Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Asahan : Tercatat 63 Kasus Pidana Narkotika Selama Maret-Juli

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 18:12 WIB
Kajari Asahan bersama Kapolres dan ketua PN saat pemusnaan barang bukti narkotika  (Realitasonline.id/HS)
Kajari Asahan bersama Kapolres dan ketua PN saat pemusnaan barang bukti narkotika (Realitasonline.id/HS)

 

Asahan -Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari Maret hingga Juli 2023 dengan jumlah tindak pidana umum Narkotika tercatat sebanyak 63 perkara.

Kepala kejaksaan Asahan Dedyng Atabay SH MH didampingi Kapolres Asahan AKBP Rokcy dan Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini melakukan pemusnaan barang bukti narkotika dengan membelender dan dibakar, di halaman Kantor Kejari Asahan, Kamis ( 27/7/2023).

Baca Juga: Diduga Pengedar Narkotika, Seorang Waria Diamankan Sat ResNarkotika Polres Palas

Dedyng Atabay kepada wartawan menyebutkan, pemusnaan barang bukti narkotika dari 63 perkara yang tercatat dari perkara kasus bulan Maret hingga Juli 2023. Dari para pelaku narkotika ini, tidak hanya sebagai pemakai, tapi juga penjual/pengedar.

"Sedangkan barang narkotika berjumlah skala besar, biasanya melintas dan dijual ke luar kota," ujar Kajari .

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Taput Tangkap Bandar Ganja Kering, 2 Orang Direhablitiasi

Barang bukti narkotika yang dimusnakan terdiri dari 239,12 gram jenis sabu, 121 gram ganja, 1,05 gram ekstasi dan sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, dengan jumlah kerugian Negara sekitar Rp 240 juta.(HS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X