SIANTAR – realitasonline.id | Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar memberikan penyuluhan hukum (Luhkum) kepada pelajar di SMK Negeri 2, Selasa (21/3/2023).
Penyuluhan Hukum tentang pencegahan tindak pidana narkotika diikuti ratusan siswa/siswi dengan narasumber atau pembicara jaksa Siti Martiti Manullang SH.
Dijelaskan Siti, Tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Untuk itu diterbitkan UU No.35/2009 tentang narkotika dan UU RI No.17/2016 tentang penetapan PERPPU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA).
Tujuan UU Narkotika adalah untuk menjamin ketersediaan Narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan (medis) dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika.
Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah guna dan pecandu Narkotika. Narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan bukan untuk dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat.
"Pengguna penyalahgunaan narkotika sebagian besar adalah generasi muda yang menjadi tumpuan generasi penerus bangsa. Ketika hal tersebut dibiarkan maka kehancuran negara yang kita cintai ini sudah ada di depan mata," katanya.