sumut

Mengelola Dana Desa, Kades Diingatkan Jangan Sampai Tersandung Hukum

Sabtu, 22 Juni 2024 | 22:30 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Gus Irawan Pasaribu, menyampaikan paparan di hadapan para Kades se Tapsel pada acara sosialisasi optimalisasi peran dan fungsi BPK RI dan DPR RI dalam akuntabilitas pengelolaaan Dana Desa (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id | Tapanuli Selatan | Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Gus Irawan Pasaribu harapkan Kepala Desa (Kades) di Tapanuli Selatan (Tapsel), dapat mengelola Dana Desa secara tepat.

Baik tepat dalam pelaksanaan, tepat dalam penggunaan, tepat dalam pemanfaatan dan penatausahaan atau pelaporan, sehingga, kedepan tidak ada kades di Tapsel yang tersangkut hukum.

Hal itu dinyatakan Gus Irawan Pasaribu di hadapan para kades se Tapsel, pada acara sosialisasi optimalisasi peran dan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan DPR RI dalam akuntabilitas pengelolaaan Dana Desa di Tapsel, bertempat di Sopo Namora, Sipirok, Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Massa GAPERTA Unras Ke Kejari dan Dinas PMD Paluta

Acara sosialisasi tersebut dihadiri Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe, Forkopimda Tapsel, beberapa pimpinan OPD Tapsel, Camat se Tapsel dan 211 Kades se Tapsel, dengan menghadirkan narasumber Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Eydu Oktain Panjaitan

Lebih lanjut Gus Irawan menyampaikan, semangat UU Desa bahwa Dana Desa bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Desa dengan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan Desa dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Desa.

Tetapi dengan banyaknya informasi dari Kepala Desa, bahwa dalam pengelolaan Dana Desa sering diintervensi sehingga banyak habis untuk kegiatan-kegiatan, yang tidak berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat Desa, sehingga dana untuk pembangunan pisik sangat minim bahkan nihil.

Baca Juga: Bangun Pintu Air Disebut Habiskan Anggaran Ratusan Juta Sudah Hancur tak Berguna, Warga Berang Kades Denai Kuala Deli Serdang Diduga Mark-up Dana Desa

" Hal ini tentu tidak sejalan dengan semangat UU Desa dan seharusnya tidak boleh terjadi, namun seharusnya Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) lebih mandiri dan menyesuaikan dengan kebutuhan Desa, " ungkapnya.

Gus Irawan berharap, seusai kegiatan sosialisasi ini, wawasan para Kades di Tapsel semakin bertambah, sehingga kedepan lebih taat azas dan aturan dalam menggunakan Dana Desa nya, " ucap Gus Irawan,

Diterangkannya, dari hasil sesi tanya jawab pada sosialisasi tersebut, dapat diketahui bahwa para Kades masih kerap menemui masalah diranah hukum dan rata-rata masih masalah yang dihadapi berada dikoridor kurangnya kelengkapan administrasi atau ketatausahaan dalam laporan.

Baca Juga: 120 Petani di Abdya Terima Pupuk Gratis, Sumbernya dari Dana Desa

" Kita akan backuplah jika Kades kita hanya terbentur pada masalah kelengkapan administrasi. Itu kan belum masuk pidana. Tetapi, jika perbuatan mark up, fiktip atau penyalah gunaan wewenang, seperti pemalsuan dokumen dan tanda tangan, saya angkat tangan, karena itu ranah pidana, " tuturnya.

Menurutnya, Kepala Desa tak ubahnya seorang pejuang di garda terdepan, untuk terwujutnya kemajuan dan kemandirian desa. Karena, kemajuan bangsa dan negara merupakan komulatif dari seluruh Provinsi.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB