Provinsi Sumut Terancam Gagal Mendapatkan WTP ke-10, Wartawan Senior Kantor Gubernur Wawancarai Humas BPK

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 14:25 WIB
Dua wartawan senior kantor gubernur Sumut Zulfikar Tanjung dan Agus Lubis mewawancarai Humas BPK. (Realitasonline.id/Dokumen)
Dua wartawan senior kantor gubernur Sumut Zulfikar Tanjung dan Agus Lubis mewawancarai Humas BPK. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id| MEDAN - Provinsi Sumut terancam gagal mendapatkan predikat WTP ke-10 tahun 2024 ini. Padahal sebelumnya Provinsi Sumut sukses meraih sembilan kali predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) secara berturut-turut.

Gagalnya Provinsi Sumut meraih WTP ke-10 tahun 2024 ini kemungkinan dikarenakan adanya rekomendasi Komite IV DPD RI serta telaah akademik BAP DPD RI yang mencatat Provinsi Sumut masuk dalam list 10 provinsi dengan nilai potensi kerugian tertinggi di Indonesia.

BAP DPD RI mencatat Provinsi Sumut nilai kerugian Rp 15,82 miliar.

Baca Juga: Pj Gubsu Hassanudin Harap Pemprov Sumut Raih WTP ke-10, Serahkan LKPD 2023 ke BPK

Untuk mencari informasi terkait follow up temuan potensi kerugian negara di Provinsi Sumut itu Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI telah mendatangi BPK RI Perwakilan Sumut.

Evi Apita, Wakil Ketua I BAP DPD RI yang merupakan senator dari Nusa Tenggara Barat dan Muhammad Nuh, Wakil Ketua II senator asal Sumut, menjelaskan kedatangan mereka ke kantor BPK RI Perwakilan Sumut untuk melakukan penelaahan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD RI.

“Kami mengindentifikasi kerugian daerah dari hasil pemeriksaan BPK terhadap entitas di pemerintah daerah, termasuk BUMD, Bank Daerah, RSUD (BLUD) serta mendorong penyelesaiannya oleh pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga: Rapat Konsultasi Bersama BPK RI: BAP DPD RI Soroti Kinerja Pemprov Sumut dan Pemko Medan

Muhammad Nuh mengatakan pada rapat yang dihadiri Plh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Syafruddin Lubis dan para pejabat kompeten lainnya di BPK RI, mereka mengkonfirmasi 9 temuan di Propinsi Sumut.

Di Propinsi Sumut tercatat 3 permasalahan senilai Rp 3,20 miliar meliputi kekurangan volume pekerjaan dan atau barang, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan atau barang senilai Rp 461,58 juta, tuturnya.

Selanjutnya biaya perjalanan dinas ganda dan atau melebihi standar senilai Rp 5,56 miliar, pembayaran honorarium ganda dan atau melebihi standar senilai Rp 3,02 miliar dan 3 permasalahan belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan senilai Rp 3,58 miliar.


Wawancarai Humas BPK RI

Menanggapi kunjungan konfirmasi BAP DPD RI ini, dua orang wartawan senior kantor Gubernur Sumut Zulfkar Tanjung dan Agus Lubis mewawancarai Plh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Syafruddin Lubis melalui Kasubbag Humas Andi N Putra kemarin.

Dalam wawancara tersebut, Kasubbag Humas Andi N Putra mengemukakan pihaknya menyambut baik kedatangan BAP DPD RI ini.

Dijelaskannya, fokus pertemuan tersebut terdiri dari 3 kelompok temuan yang ingin difokuskan tindaklanjutnya yaitu kekurangan volume pekerjaan, perjalanan dinas dan belanja yang tidak sesuai ketentuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X