sumut

Luar Biasa ! Hakim Bebaskan Mantan Bupati Langkat Kasus TPPO dan Restitusi, JPU Ajukan Kasasi

Rabu, 10 Juli 2024 | 13:28 WIB
Sidang vonis mantan bupati langkat Terbit Rencana PA(TRP) di PN Stabat ( Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Langkat | Hal yang mengejutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memutuskan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA bebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penghuni kerangkeng ilegal.

Keputusan yang luar biasa itu dinyatakan, dalam persidangan yang beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim berlangsung di Ruang Sidang Prof.Dr.Kesumah Atmaja SH, kemarin.

Putusan bebas yang disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Stabat Adriansyah SH MH tersebut, sepontan membuat riuh para pendukung dan keluarga Terbit Rencana PA dengan sorak sorai berterimakasih kepada Majelis Hakim. Bahkan, istri terdakwa Tio Rita terlihat menangis haru dan berucap penuh syukur.

Baca Juga: Sekelompok Masyrakat Demo ke PN Stabat Bela Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin yang Tersandung Kasus TPPO

 

"Dalam hal ini, Majelis Hakim memiliki pendapat yang berbeda dengan para Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim menilai dan memutuskan jika terdakwa Terbit Rencana PA dinyatakan bebas dari segala tuntutan sebagaimana yang dituntut JPU, ujar Majelis Hakim.

Karena, apa yang didakwakan JPU para pelaku kasus kerangkeng manusia sudah diputuskan dalam kasus lain dan sudah memiliki putusan tetap (inkrah). Terdakwa dinyatakan tidak terlibat dalam kasus yang sebagaimana didakwakan oleh JPU. 

Bukan itu saja, Majelis Hakim juga membebaskan Terbit Rencana PA dibebaskan dari kewajibannya membayar restitusi sebagaimana yang dimohonkan LPSK, serta mengembalikan semua benda yang disita kepada pemiliknya semula, seperti mobil Hilux. Pabrik PKS PT.Dewa Rencana PA (TRP) juga dikembalikan kepada pemiliknya untuk dioperasikan kembali seperti semula.

Baca Juga: Majelis Hakim Diminta Tolak Seluruh Pledoi Terdakwa Mantan Bupati Langkat, JPU Tegas Tuntut Terbit Rencana Peranginangin Penjara 14 Tahun Kasus TPPO

"JPU harus mengembalikan semua barang bukti dan merehabilatasi nama terdakwa sesegera mungkin," terang Majelis Hakim.

Mendengar putusan bebas yang disampaikan Majelis Hakim, Tim JPU menyatakan akan melakukan langkah hukum berupa Kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami memutuskan untuk melakukan Kasasi yang Mulia Majelis Hakim," ujar JPU.

Baca Juga: Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO, Denda Rp500 Juta

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Terbit Rencana PA dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 tahun penjara dan membayar reatitusi sebesar Rp2, 373 miliar. (MA)

 

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB