Realitasonline.id - Langkat | Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP) dituntut 14 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 tahun penjara. Adapun kasus yang menjerat TRP ini adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/6/2024) setelah sempat tertunda selama 4 minggu dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Di dalam tuntutan tersebut, Tim JPU yang terdiri dari David, Jimmy Carter Aritonang, Maura Meralda Harahap memaparkan jika perbuatan terdakwa pada saat peristiwa tersebut berlangsung merupakan pejabat dan tokoh kepemudaan.
Baca Juga: Sudah Jadi Target Polisi, Maling ini Ditembak karena Berusaha Kabur, Inilah Hasil Barang Curiannya
Sehingga JPU menilai jika perbuatan terdakwa TRP sebagai pejabat dan tokoh kepemudaan yang seharusnya menjadi contoh tauladan, malah melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
"Dengan ini, terdakwa Terbit Rencana PA dituntut dengan tuntutan selama 14 tahun penjara, serta membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 tahun penjara jika tidak dilakukan pembayaran. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp2.377 (lebih).
JPU juga menyebutkan jika sejumlah barang bukti yang dijadikan alat untuk melakukan penyiksaan dimusnahkan. Sementara barang bukti berupa PKS PT Dewa Peranginangin, 1 unit mobil Hilux dan 1 unit mobil Avanza juga turut disita untuk negara.
Adapun pasal yang didakwakan terhadap Terbit Rencana Perangin angin yakni melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 333 ayat (1), (2), (3), dan (4) dan/atau Pasal 170 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan/atau Pasal 351 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 353 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2.
Mendengar tuntutan yang dibacakan Tim JPU, Tim Kuasa Hukum terdakwa berupaya melakukan pledoi.
Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum terdakwa juga berupaya mengingatkan JPU dan Majelis Hakim terkait masalah persetujuan pembayaran restitusi kepada korban sesuai dengan jumlah yang disampaikan LPSK kepada JPU.