sumut

Penggugat HGU 62 Kebun Penara PTPN1 Mengaku KTP dan KK Dipalsukan, Diduga Mafia Tanah Berperan

Jumat, 12 Juli 2024 | 14:13 WIB
Lahan Kebun Penara yang diperebutkan mafia tanah (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Tanjung Morawa | Aparat penegak hukum termasuk lembaga peradilan, harus berperan melindungi asset negara yang ingin dikuasai pihak-pihak tertentu, dengan menggunakan cara-cara manipulatif.

Seperti halnya dalam kasus Hak Guna Usaha (HGU) No 62 PTPN 1 Regional 1 (dulunya PTPN2) Kebun Penara di Jalan Arteri Bandara Kualanamu Kabupaten Deli Serdang. Diduga ada mafia tanah berperan, sehingga kasus ini harus dibongkar tuntas.

Hal ini diungkapkan Supardi salah satu penggugat (Rokani dkk) dalam perkara No 05/Pdt.G/2011/PN-LP yang tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor Urut 193.

Baca Juga: APH Diminta Bongkar Mafia Tanah di HGU 62 Kebun Penara

“Apa yang dilakukan Murachman dengan memanipulasi data-data warga, merupakan bukti yang tidak terbantahkan, ” ujar Supardi, Kamis (11/7/24).

Menurut Supardi, warga Dusun X Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ada upaya menguasai areal HGU milik PTPN2 dengan cara-cara yang tidak sah bahkan secara terang-terangan menggunakan data yang dimanipulasi.

Pada Tahun 2008, lanjut Supardi, Wagiyo Sekretaris Kantor Desa Pardamean saat itu mendatangi rumahnya dan menyampaikan akan memperjuangkan tanah di Desa Penara yang dikuasai oleh PTPN2 (kini PTPN1 Regional 1).

Baca Juga: PTPN 2 Ribut dengan Masyarakat di Binjai soal Lahan Eks HGU, BPN Sumut Diminta Hadir Berikan Kejelasan

Wagiyo meminta KTP dan Kartu Keluarga orangtua Supardi untuk didaftarkan sebagai salah satu kelompok yang akan menerima pembagian tanah Penara.

Wagiyo kemudian menyerahkan kartu keluarga baru kepada Supardi. Di dalam kartu keluarga baru tersebut, nama orang tua Supardi yang semula bernama Tembung telah diganti namanya menjadi Tumpok.

Diduga, pergantian nama lama kartu keluarga tersebut ada kaitanya dengan surat keterangan pembagian tanah sawah ladang yang sebelumnya telah dikumpulkan sebagai salah satu bahan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Baca Juga: Nyali Wali Kota Binjai Diuji! Bentuk Tim Terpadu Selesaikan Lahan Eks HGU Kembalikan ke Masyarakat

"Ketika kasus Penara diputus di tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektar itu, mereka kembali dikumpulkan di sebuah kantor notaris di Tanjung Morawa dan disuruh menandatangani blanko kosong,"tambah Supardi.

Kemudian Supardi dkk diberikan uang masing-masing Rp 500 ribu. Belakangan, Supardi mengetahui dari warga Desa Pardamean bahwa blanko kosong yang mereka tandatangani di kantor notaris isinya menerangkan telah menyerahkan dan melepaskan lahan Penara milik PTPN2 tersebut dengan ganti rugi masing-masing Rp 1,5 Miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB